MEDIA KUPANG - Seorang Pria berinisial RI (29 Tahun) terancam hukuman maksimal 20 tahun karena tertangkap membawa dan mengdarkan narkoba jenis sabu.
Pria tersebut ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Lingkungan Jombang Tangsi Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon, pada Selasa 5 Juli 2022.
Dilansir dari PMJNews, Minggu, 17 Juli 2022, Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro membenarkan bahwa Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten telah menangkap seorang laki-laki RI (29 Tahun) warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
“RI (29 Tahun) ditangkap atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak kepolisian (Satuan Reserse Narkoba) bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu,” ujarnya, Sabtu 16 Juli 2022.
Baca Juga: 7 Zodiak yang Paling Jago Gombal, Nomor 5 Bisa Buat Anda Klepek-klepek!!!
Mendapat informasi tersebut Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro memerintahkan Kasat reserse narkoba Polres Cilegon AKP Shilton untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut
Tidak membuang waktu lama langsung kami amankan tersangka RI (29 Tahun) membawa barang terlarang narkoba berupa sabu berat kotor 3.11 gram dalam bungkus rokok surya gudang garam.
Tersangka RI (29 Rahun) Warga Jombang Wetan Kota Cilegon pada saat dilakukan pengeledahan kedapatan barang bukti berupa 1 (satu) paket nsurya gudang garam,sebuah timbangan digital,sebuah HP merk xiomi dan 1 (satu) bungkus plastik klip.