Di tempat yang sama Shilton selaku Kasat Narkoba Polres Cilegon mengharapkan kepada masyarakat kota Cilegon turut membantu pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba.
“Jaga dan jauhi narkoba dari keluarga anda,segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain," ujar AKP Shilton .
Kasat Narkoba polres Cilegon AKP Shilton mengatakan bahwa tersangka RI (29) dapat dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun.***