WhatsApp, Facebook Hingga Instagram akan Diblokir Tanggal 20 Juli 2022, Ini Permintaan Muhaimin Iskandar

19 Juli 2022, 23:20 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar /Miju/Tangkapan layar Instagram @dpr_ri

MEDIA KUPANG - Sesuai rencana dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Repubik Indonesia bahwa sejumah Platform Media yang belum mendaftarkan aplikasinya sampai batas waktu 20 Juli 2022, akan di blokir oleh Pemerintah.

Ada kurang lebih 40 an Aplikasi yang akan diblokir diantaranya adalah aplikasi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia yaitu WhatsAPP, Facebok, Twitter, Google hingga Instagram.

Menanggapi rencana pemblokiran terhadap paltform aplikasi yang akan diblokir bila tidak mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat tersebut, Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar angkat bicara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Lengkap Rabu 20 Juli 2022, Aries Ada Peluang Baru

Dikutip Media Kupang dari akun Instagram DPR RI @dpr_ri, Selasa 19 Juli 2022, menyebutkan bahwa Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar meminta perusahaan teknologi dalam dan luar negeri segera daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sebelum 20 Juli 2022, untuk meningkatkan kepercayaan dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia yang menggunakan aplikasi tersebut.

"Saya meminta seluruh perusahaan teknologi dalam negeri maupun asing untuk mendaftarkan PSE sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia," kata Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua DPR RI sebagai mana ditulis oleh Instagram @dpr_ri.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga diminta mengomunikasikan perusahaan teknologi domestik maupun asing, agar segera mendaftar PSE lingkup privat sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan yaitu 20 Juli 2022.

Baca Juga: Cabuli Anak Laki laki, Guru Agama di Tanggerang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Langkah tersebut untuk menghindari pemblokiran yang merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjalankan aturan yang berlaku.

Pemblokiran adalah sikap tegas pemerintah Indonesia untuk melindungi data pribadi penggunanya yaitu masyarakat Indonesia dari kebocoran atau penyalahgunaan data, dan mewujudkan ruang digital yang aman.

Menanggapi pernyataan Muahimin Iskandar tersebut, para Netizen malah meragukan komitmen pemerintah terkait pemblokiran sejumlah platform aplikasi tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk D3 dan S1 di Universitas Gadjah Mada, UGM

"Internet secara default tanpa pemerintahan yang mengatur. Jika google, facebook, dll tidak daftar PSE, berani apa pemerintah mem-block? Dugaan saya TIDAK AKAN BERANI. Kita lihat saja 21 Juli nanti," tulis akun Instagram @ekodarwiyanto8.

"Coba kita lihat.. besok ada yg diblokir gak ya?," tulis akun Instagram @swarna_asmara.

"Ngaca atuh, aplikasi buatan pemerintah aja banyak yang bocor sok sokan mengatasnamakan rasa aman masyarakat ???? cuann mah cuan aja kali, masyarakat bodo amat mau daftar pse atau engga, ga ngaruh," tulis Instagram @dimasdwinue.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @dpr_ri

Tags

Terkini

Terpopuler