Kabar Gembira!! Dana Desa akan Segera Digunakan untuk Rehab Kantor Desa. Ini Syaratnya!

22 Juli 2022, 18:22 WIB
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar /Miju/Tangkapan Layar Instagram @kemendespdtt

MEDIA KUPANG - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) memberikan ruang kepada setiap Desa di Indonesia yang statusnya sudah menjadi Desa Mandiri bisa menggunakan Dana Desa untuk Rehab Kantor Desa.

Dikutip dari akun Instagram Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) @kemendespdtt, Jumat 22 Juli 2022 menyebutkan bahwa setiap desa yang sudah menyandang status Desa Mandiri bisa menggunakan dana desa untuk rehabilitasi kantor desa.

Supaya Desa bisa menggunakan Dana Desa untuk kepentingan Rehabilitasi Kantor Desa, maka saat ini Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) akan mengajukan regulasi yang membolehkan Dana Desa dimanfaatkan untuk Rehab Kantor Desa.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Juli 2022, Cek Besaran dan Status Penerima

"Desa yang telah menyandang status sebagai desa mandiri akan memiliki keuntungan lebih. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar akan mengajukan regulasi yang memperbolehkan pemanfaatan Dana Desa untuk rehabilitasi Fisik Kantor Desa bagi desa mandiri," tulis akun Instagram @kemendespdtt.

Rehabilitasi fisik kantor desa, menurut Gus Halim sapaan akrab-Abdul Halim Iskandar akan meningkatkan pelayanan dan fasilitas yang nyaman untuk masyarakat yang berkunjung ke kantor Desa.

Pasalnya, belum ada regulasi yang mengatur diperbolehkannya menggunakan Dana Desa untuk rehabilitasi kantor desa.

"Karena sudah mandiri itu, maka diberikan ruang untuk memanfaatkan dana desa, untuk kepentingan rehabilitasi kantor desa," paparnya dalam kegiatan menyapa Kepala Desa yang masuk kategori Mandiri sesi ketiga secara virtual, Kamis 21 Juli 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru untuk SMK dan D3 di PT Summarecon Agung Tbk

Sementara itu, sebagaimana dilansir Media Kupang dari kemendesa.go.id, Jumat 22 Juli 2022, menteri Desa mengatakan bahwa jika Kantor Desa direhabilitasi maka akan membuat pelayanan di desa semakin maju.

“Ini untuk terwujudnya pelayanan bagi warga masyarakat yang diharapkan nampak berkompeten, terdepan dan maju di segala sektor,” tegasnya.

Selain itu, Desa Mandiri pun memiliki kekhususan sendiri seperti pencairan Dana Desa dua kali yaitu pertama 60 persen dan kedua 40 persen.

Sementara, lanjut Gus Halim, untuk desa yang statusnya belum ditetapkan sebagai desa mandiri agar fokus alokasi Dana Desa untuk pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) serta pemenuhan kebutuhan infrastruktur yang dapat menunjang peningkatan ekonomi desa.

"Fokusnya bukan untuk kantor desa. Fokusnya untuk menjawab ksejahteraan masyarakat. Infrastrukturnya yang berkaitan langsung dengan peningkatan SDM dan Ekonomi," jelasnya.

Gus Halim menyebut bahwa hal ini adalah bentuk apresiasi kepada desa mandiri dan pecutan semangat bagi kepala desa lainnya untuk lebih mengoptimalkan pembangunan di desa agar bisa mencapai status desa mandiri.

Baca Juga: Tim Dokter TNI Angkatan Laut Bakal Dilibatkan Autopsi Ulang Jenasah Brigadir J? Begini Jawaban TNI

“Semakin baik status desa, maka semakin banyak pula apresiasi yang di dapat,” pungkasnya.

Di akhir webinarnya, Gus Halim berpesan agar Para Kepala Desa untuk segera menuntaskan perbaikan data berbasis SDGs Desa karena bakal dilakukan ujicoba.

"Saya akan melihat bersama dengan Kepala Desa melihat tampilan hasil pengumpulan data oleh perangkat desa berbasis SDGs Desa," kata Pria yang akrab disapa Gus Halim ini.

Nanti disana, kata Gus Halim, kita akan menguji data sudah bisa dipertanggungjawabkan ataukah masih harus diperbaiki.

"Segera perbaiki dan lengkapi data itu," pungkas Gus Halim.***

 

Editor: Primus Nahak

Sumber: kemendesa.go.id instagram @kemendespdtt

Tags

Terkini

Terpopuler