Mengulas Isi Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 yang Menjerat Bharada E

4 Agustus 2022, 17:02 WIB
Ilustrasi palu hakim /Pixabay/

MEDIA KUPANG - Seperti diketahui, kasus tewasnya brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu masih terus bergulir.

Dalam rilis terbarunya, polisi mengatakan telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J tersebut.

Penetapan status tersangka Bharada E atas kematian Brigadir J ini diumumkan pihak kepolisian pada Rabu 3 Agustus 2022 malam.

Baca Juga: Varane Dituntut Lebih Setelah Masa Adaptasi di Manchester United

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian dalam acara jumpa pers menegaskan jika aksi Bharada E menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.

“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP. Jadi bukan bela diri,” ujar Brigjen Pol Andi Rian sebagaimana dikutip MediaKupang.Com dari PMJ News pada Kamis, 4 Agustus 2022.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tandas Brigjen Andi.

Lantas seperti apa bunyi pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 yang menjerat Bharada E tersebut?

Dikutip dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) buku kesatu, Pasal 338 membahas tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, ancamannya hukuman penjara 15 tahun.

Baca Juga: Hadir di Mabes Polri Ini yang Disampaikan Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” kata keterangan KUHP, sebagaimana dikutip MediaKupang.Com

Selain pasal 338, penyidik juga mengaitkan Bharada E dengan sangkaan pasal lain, yakni Pasal 55 dan 56.

Adapun bunyi pasal 55

Pasal 55

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;

2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.

Kemudian pasal 56

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Itulah sedikit pembahasan mengenai beberapa pasal yang telah disangkakan kepada Bharada E saat ini.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: pmj KUHP

Tags

Terkini

Terpopuler