Putri Candrawathi Tersangka Kasus Brigadir J, Timsus Polri Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan Istri Ferdy Sambo

- 19 Agustus 2022, 16:03 WIB
Putri Candrawati
Putri Candrawati /Tangkap layar Instagram/

MEDIA KUPANG - Siang ini, Jumat 19 Agustus 2022 bertambah lagi satu tersangka baru dalam kasus Brigadir J.

Tersangka baru tersebut adalah istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tersebut diumumkan tim khusus (timsus) Polri siang tadi dengan sangkaan terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Menyingkap Rahasia Desa Renrua Naik Level dari Sangat Tertinggal Jadi Cepat Berkembang dalam 5 Tahun

Dilansir antaranews, penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi tersebut berdasarkan bukti-bukti kuat adanya keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation',
termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi
menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Akhiri Polemik Soal Pembatalan Nikah, Calon Pasutri dan Pihak Gereja Sepakat Berdamai

Halaman:

Editor: Ryohan B

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x