Intip dan Pegang Payudara Perempuan, Juru Parkir ini Berurusan dengan Polisi

16 Agustus 2022, 17:44 WIB
Ilustrasi Pelecehan /Miju/Pixabay (Gambar oleh mohamed_hassan)

MEDIA KUPANG - Seorang perempuan pengunjung kafe di bilangan Melawai Jakarta Selatan mengalami pelecehan seksual.

Korban diintip dan dipegang payudaranya oleh seorang juru parkir di kawasan tersebut.

Tidak terima perlakuan tidak senonoh tersebut, Korban yang berinisial SS tersebut mengadukan pelaku ED kepada Petugas Keamanan.

Dilansir mediakupang.com dari PMJ News, Selasa 16 Agustus 2022, Polisi mengamankan seorang pria berinisial ED, yang kedapatan melakukan pelecehan seksual dengan mengintip perempuan di dalam toilet sebuah kafe di bilangan Melawai, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Apa Arti Justice Collborator yang Disandang Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan kasus dugaan pelecehan seksual ini. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat 11 Agustus 2022 malam pekan lalu.

Menurut Nurma, korban sempat berteriak ketika tahu pria inisial ED mengintip di toilet. Dia menyebut pelaku masih berdiri di depan pintu toilet dan memegang payudara korban saat keluar dari toilet.

"Pas (korban) keluar itu melakukan pelecehan itu, Dia (pelaku) pegang payudaranya itu cewek. Waktu itu WC-nya kebetulan tidak terlalu ramai," ujar Nurma ujar Nurma saat dikonfirmasi  Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: LPSK Tetapkan Status Justice Collaborator kepada Bharada E, ini Reaksi Pengacara Keluarga Brigadir J

Pelaku sudah diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan, kemudian lagi dilakukan pemeriksaan. Untuk korban inisialnya SS, terus untuk yang pelakunya namanya ED. Sudah diamankan, jadi kemarin diserahkan oleh petugas di sana petugas keamanan di M Bloc," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Nurma, pelaku yang bekerja sebagai juru parkir ini mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dengan alasan mabuk. Namun, saat diamankan ED tidak dalam pengaruh alkohol ataupun narkotika.

Baca Juga: Polisi Usut Kasus Pencabulan Terhadap Belasan Santriwati di Bandung

"kena pasal kekerasan seksual ya, Pasal 6 UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ancamannya 4 tahun ke atas," kata Nurma.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler