Setelah Ditembak, Uang 200 Juta Milik Brigadir J ikut Digasak, Simak Penjelasan Kamaruddin

16 Agustus 2022, 23:58 WIB
Kuasa hukum keluarha Korban Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak /Antara/

MEDIA KUPANG - Fakta baru kasus kematian Brigadir J terungkap setelah Pengacara Keluarga Brigadir J mengaku bahwa korban bukan hanya dibunuh namun juga dirampok.

Dialansir beritasubang.pikiran-rakyat.com, Selasa 16 Agustus 2022, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, sejumlah aset milik Brigadir J dikuasai oleh Irjen Ferdy Sambo dan salah satunya rekening bank.

"Ada empat rekening diduga milik almarhum dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo. Handphone, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Selasa 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Mabuk, Menantu Tebas Kepala dan Lengan Mertua Hingga Kritis

Kamaruddin menduga, berdasarkan temuannya ada transaksi yang terjadi di rekening itu tiga hari setelah Brigadir J dilaporkan tewas atau pada Senin 11 Juli 2022.

Tidak tanggung-tanggung,  Nilainya mencapai Rp200 juta. Kamarudin menjelaskan bahwa masih ada transaksi setelah kematian Brigadir J.

"Ini terkonfirmasi sudah. Memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka. Nilanya Rp200 juta," jelas Kamaruddin.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Untuk Anda Selengkapnya, Rabu 17 Agustus 2022, Cancer Jujur dan Optimis

Namun Kamaruddin tidak memerinci tersangka mana yang dikirimkan uang Rp200 juta tersebut. Sebab, hal itu menjadi kewenangan penyidik.

"Nah itu nanti biar diumumkan oleh (polisi), kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja," kata Kamaruddin.

Dalam kasus tewasnya Brigadir J, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Keempat disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Baca Juga: Pasok Ribuan Pil Ekstasi di Tempat Hiburan Malam, Kasat Narkoba Polres Karawang ditangkap Bareskrim Polri

Kamaruddin Simanjuntak juga membantah adanya peristiwa di Magelang, Jawa Tengah yaitu Brigadir Yosua melukai harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Isu Penyuka Sesama Jenis Jadi Spekulasi Liar Dibalik Misteri Penembakan Brigadir J

Dikatakan Kamaruddin, di Magelang hanya ada acara ulang tahun ke-22 perkawinan. Akan tetapi, sempat terjadi pertengkaran antara Sambo dan istrinya, Putri Candrawati.

"Sehingga si bapak pergi meninggalkan ultah itu segera setelah acara selesai. Dengan meninggalkan istri maupun anak dan ajudan. Kemudian si ibu juga pulang dari situ happy," kata Kamaruddin.

Dikatakan Kamaruddin, pada saat di Magelang, Putri tidak memiliki masalah dengan Brigadir J.

Buktinya, Putri masih WhatsApp dengan adiknya Yosua. Saat itu, Putri memotret Yosua yang sedang menyetrika pakaian Putri dan anaknya.***

Disclaimer : Artike ini telah tayang di Berita Subang

Editor: Primus Nahak

Sumber: Berita Subang

Tags

Terkini

Terpopuler