Anggota DPRD Penganiaya Perempuan di SPBU Palembang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

25 Agustus 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi Korban Penganiayaan /Miju/Pixabay

MEDIA KUPANG - Penyidik Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, menetapkan seorang oknum anggota DPRD kota Palembang berinisial MZ sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Penetapan MZ sebagai tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib.

 

 

"Statusnya tersangka. Tadi malam penangkapan yang bersangkutan. Saat ini dilakukan pemeriksaan tersangka di Markas Polrestabes Palembang," kata Mokhamad Ngajib.

Lebih lanjut Ngajib mengatakan bahwa korban penganiayaan tersebut seorang perempuan berinisial J (31) dengan kejadian penganiayaan pada tanggal 5 Agustus 2022 di sebuah SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Baca Juga: Upadate Kasus Pembunuhan Brigadir J, 15 Orang Saksi Hadir dalam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo

Nadjib menjelaskan bahwa penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik mendengarkan keterangan anggota DPRD Palembang berinisial MZ yang dijemput paksa pada Rabu 24 Agustus 2022 malam.

Penyidik juga mengantongi cukup barang bukti, di antaranya berupa video rekaman CCTV, menghimpun keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum terhadap korban penganiayaan.

"Ada kesesuaian dari barang bukti dan keterangan saksi dengan hasil visum korban mengalami luka memar di muka, tangan dan jari," katanya.

Menurut Ngajib, penganiayaan tersebut dialami korban J saat sedang antre mengisi bahan bakar minyak mobilnya di SPBU Demang Lebar Daun, Palembang.

Baca Juga: Kronologi Anggota DPRD Kota Palembang Aniaya Perempuan di SPBU Demang

Menurut saksi, tersangka MZ diduga menyerobot antrean mobil korban yang telah mengantre lebih dulu. Korban J yang merasa tersinggung lalu turun dari mobil untuk menegur tersangka MZ.

Kemudian tersangka MZ keluar dari mobil CRV-nya bernomor polisi BG 7 UB dan langsung melakukan pemukulan terhadap korban J.

Tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka MZ terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka MZ menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Baca Juga: Viral, Anggota DPRD dari Gerindra Aniaya Perempuan di SPBU, Cek Link

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka MZ disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Untuk diketahui, seorang perempuan di Palembang dianiaya oleh oknum Anggota DPRD Kota Palembang.

Baca Juga: Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Marah Besar dengan Kelakuan Memalukan Kader Partai Gerindra ini

Video penganiaayaan tersebut kemudian Viral di berbagai media sosial dan mendapat perhatian luas dari publik.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler