Ini Skema Gaji Pensiunan PNS Sesuai Golongan

19 September 2022, 10:58 WIB
Pegawai Negeri Sipil /Ilustrasi RRI/

MEDIA KUPANG - Pemerintah Indonesia sangat memperhatikan kesejahteraan pegawai hingga masa tua.

Oleh karena itu, ketika sudah purna tugas, Pemerintah tetap membiayai kehidupannya sebagai jaminan hari tua.

Terkini, Pemerintah berencana mengubah skema dana pensiun bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS).

Baca Juga: Kehidupan Adalah Sebuah Pertunjukan yang Menakjubkan: Merasa Bahagia

Pemerintah akan mengubah skema dana pensiun ASN dan PNS karena anggarannya terus meningkat setiap tahun.

Pada tahun 2022 ini, belanja pensiun untuk ASN dalam APBN 2022 diprediksi mencapai Rp 119 triliun.

Besarnya anggaran pensiun dari APBN karena pemerintah pusat juga menyalurkan pensiunan PNS di daerah.

Angka ini sesuai dengan skema pembiayaan PNS saat ini yang menggunakan skema pay as you go.

Besaran gaji pensiun PNS saat ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya. Lantas, berapa gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV?

Baca Juga: Lima Kapolda Terkaya di Indonesia

Dihimpun dari berbagai sumber, Minggu 18 September 2022, berikut daftar gaji pensiun PNS, mulai Golongan I hingga Golongan IV:

  1. Gaji Pensiun PNS pokok:
  • Golongan I antara Rp1.560.800-Rp2.014.900.
  • Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.865.000.
  • Golongan III antara Rp1.560.800-Rp3.597.800.
  • Golongan IV antara Rp1.560.800-Rp4.425.900.

Baca Juga: Delapan Tanggal Lahir Ini Berpotensi Jadi Pemimpin

  1. Gaji Pensiun untuk Janda/Duda Pensiun PNS:
  • Golongan I Rp 1.170.600.
  • Golongan II antara Rp1.170.600-Rp 1.375.200.
  • Golongan III antara Rp1.170.600-Rp1.727.000.
  • Golongan IV antara Rp1.170.600-Rp2.124.500.
  1. Gaji Pensiun Janda/Duda yang Ditinggal PNS Meninggal:
  • Golongan I antara Rp1.560.800-Rp1.934.800.
  • Golongan II antara Rp1.560.800-Rp2.746.500.
  • Golongan III antara Rp1.786.100-Rp3.453.300.
  • Golongan IV antara Rp2.111.400-Rp4.243.600.

Itulah daftar gaji pensiunan PNS.***

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler