Ini Profil Hakim Mahkamah Agung yang Ditangkap KPK

23 September 2022, 10:59 WIB
Sudrajat Dimyati, hakim MA yang kena OTT KPK /AS Rabasa /Facebook Sudrajat Dimyati

MEDIA KUPANG - Berita penangkapan hakim Mahkamah Agung menggegerkan publik. Pasalnya hakim yang harusnya bersih malah menjadi salah satu yang tertangkap tangan dalam operasi KPK.

Saat ini, hakim tersebut sudah dinyatakan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya.

Setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis 22 September 2022, KPK akhirnya menetapkan Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: Heboh, Hakim Agung MA Ditangkap KPK : Korupsi di Lembaga Peradilan

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.

Ia diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

“Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 23 September 2022.

Sepuluh orang tersebut terdiri 6 orang tersangka penerima suap dan 4 orang tersangka pemberi suap.

Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama 5 orang lainnya yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.

Baca Juga: Listrik Sering Padam di Wilayah Kecamatan Congkar, Pelanggan Kecewa

Sementara 4 tersangka pemberi suap yaitu dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Profil Sudrajad Dimyati

Lantas, siapakah Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang kini ditetapkan sebagai tersangka?

Sudrajad Dimyati menjadi Hakim Agung MA pada tahun 2014 setelah ia lolos fit and proper test di DPR.

Di tahun sebelumnya, Sudrajad Dimyati juga mencalonkan diri sebagai Hakim Agung MA namun ia gagal karena tersandung dugaan suap terkait lobi pemilihan hakim agung di toilet.

Baca Juga: Mengenal Sosok Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika

Kala itu, ia diduga melakukan lobi dengan anggota DPR Fraksi PKB Baharuddin Nashori di toilet.

Namun, dugaan suap itu akhirnya dinyatakan MA tak terbukti.

“Hasil klarifikasi Tim Pengawas MA atas Hakim Sudrajad menyatakan bahwa Sudrajad tidak bersalah,” pungkas Kepala Biro hukum dan humas MA Ridwan Mansyur, Jumat, 27 September 2013.

Sebelum menjadi hakim agung MA, Sudrajad Dimyati pernah menduduki sejumlah posisi.

Berdasarkan catatan di akun Facebooknya, diantaranya ia pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Baca Juga: Menteri Paling Berpengaruh Pada Era Presiden Jokowi - Ma'ruf Amin

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.

Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.***

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler