Segini Jumlah Harta Kekayaan Hakim Mahkamah Agung yang Kena OTT KPK

23 September 2022, 16:08 WIB
Sudrajat Dimyati, hakim MA yang kena OTT KPK /AS Rabasa /Facebook Sudrajat Dimyati

MEDIA KUPANG - Kasus penangkapan hakim Mahkamah Agung hingga kini sedang trend dan lagi ramai diperbincangkan.

Bahkan harta kekayaannya juga sudah mulai diendus dan dipublish media. Ternyata, harta kekayaan hakim Mahkamah Agung tersebut sungguh fantastis.

Setelah OTT tersebut, KPK pun melakukan gelar perkara kemudian menetapkan 10 tersangka termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: Siprianus Habur Menang Telak dan Terpilih Menjadi Wakil Bupati Manggarai Timur

Sebagai pejabat, Dimyati mempunyai kewajiban untuk melaporkan jumlah harta kekayaan miliknya ke KPK.

Diketahui, Dimyati terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Maret 2022 untuk laporan periodik 2021.

Adapun jumlah harta kekayaan Dimyati bernilai sangat fantastis yakni mencapai Rp10,7 miliar.

Dia tercatat mempunyai delapan bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jakarta dan Yogyakarta dengan total nilai Rp 2.455.796.000.

Kemudian Dimyati juga mempunyai satu unit motor Honda Vario dan satu unit mobil Honda MPV senilai Rp209 juta.

Baca Juga: 10 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam OTT KPK di Mahkamah Agung. Ini Nama-namanya

Selain itu, harta bergerak lainnya milik Dimyati senilai Rp40 juta kemudian kas dan setara kas senilai Rp 8.072.587.297.

Dimyati tidak tercatat memiliki utang sehingga jumlah harta kekayaannya yakni Rp 10.777.383.297.

Adapun Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan peristiwa tersebut bermula ketika debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana), Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) yang diwakili kuasa hukumnya, Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), mengajukan laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas koperasi simpan pinjam ID di Pengadilan Negeri Semarang.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, HT dan ES belum puas dengan putusannya.

Sehingga mereka memutuskan melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Baca Juga: Wanita Emas Itu Histeris Ketika Ditangkap. Kasusnya Cukup Serius

Pada tahun 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam proses kasasi, YP dan ES diduga melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan MA yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengkondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

Pihaknya berharap Majelis Hakim mengabulkan putusan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan KSP ID pailit.

Firli menyebut PNS di Kepaniteraan MA bernama Desy Yustria (DY) kemudian bersepakat dengan YP dan ES dengan adanya pemberian sejumlah uang.

Kemudian DY mengajak Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA bernama Elly Tri Pangestu (RTP) serta Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.

Baca Juga: Heboh, Hakim Agung MA Ditangkap KPK : Korupsi di Lembaga Peradilan

DY mengajak mereka berdua untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim.

Firli mengatakan DY dkk diduga merupakan representasi dari Sudrajad Dimyati dan beberapa pihak lain untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.

Menurut Firli, sumber dana yang diberikan YP dan ES ke Majelis Hakim berasal dari HT dan IDKS.

Adapun YP dan ES menyerahkan uang senilai SGD 202.000 (ekuivalen Rp 2,2 miliar) secara tunai kepada DY.

Setelah itu, DY membagikan uang tersebut dengan rincian Rp250 juta untuk DY, Rp850 juta untuk MH, dan Rp100 juta untuk ETP.

Baca Juga: Ini Profil Hakim Mahkamah Agung yang Ditangkap KPK

Sedangkan SD menerima uang sekitar Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dengan penerima yakni SD, ETP, DY, MH, Redi (PNS MA), dan Albasri (PNS MA).

Kemudian sebagai pihak pemberi yakni YP, EP, HT, dan IDKS.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler