HIMAR Kupang Minta Pimpinan Polri Usut Tuntas Kasus Penembakan Oknum Polisi Terhadap Warga Belu

28 September 2022, 13:31 WIB
Ketua HIMAR Kupang /Ansel/

MEDIA KUPANG - Himpunan Mahasiswa Raimanuk (HIMAR) Kupang Mengecam keras terhadap tindakan oknum anggota Polres Belu yang melakukan Penembakan Terhadap masyarakat sipil yang terjadi pada selasa, 27 September pagi di Motamaro, Desa Rasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Kepada Media Kupang Ketua Umum HIMAR Kupang Fabianus Nahak, Rabu 28 September 2022 siang, Ia mengatakan bahwa terjadinya aksi penembakan yang dilakukan oleh Oknum Anggota Polres Belu terhadap Saudara Natarius Derson Lau, yang terjadi di Motamaro, Desa Tasain Kecamatan Raimanuk sangat di sayangkan.

Penembakan yang terjadi langsung di wilayah Raimanuk ini benar-benar membuat masyarakat dilema dimana Polri mengemban tugas-tugas kepolisian yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga: Miris, Bocah SD Berusia 11 Tahun ini Tega Rudapaksa Gadis 7 Tahun, Warganet Prihatin

“dengan kejadian yang di lakukan oleh oknum anggota polres Belu sangat disayangkan, karena oknum polisi yang sebenarnya mengemban tugas dengan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada, Bukan Menembakan masyarakat hingga tewas” Ungkap Ketua Umum HIMAR Kupang Fabianus Nahak

Lanjut Fabianus Nahak bahwa sangat disayangkan yang di lakukan polisi terhadap penegakan hukum adalah menembak mati saudara Natarius Derson Lau, polisi lupa akan perlindungan, Pengayoman serta pelayanan terhadap masyarakat sehingga dengan tegas kita meminta Kapolda NTT dan Kapolres Belu Untuk secepatnya mengusut tuntas Kasus penembakan yang di lakukan Oleh Oknum Polisi Polres Belu terhadap Saudara kami

“Saya dengan tegas meminta kepada Kapolri, Kapolda NTT dan Kapolres Belu untuk segera usut kasus penembakan yang terjadi jika tidak diusut tuntas kasus ini maka sebagai Ketua Perhimpunan saya dan seluruh elemen masyarakat dan ormawa akan turun ke jalan dan menuntut keadilan” ancam Fabianus Nahak.

Baca Juga: Polisi Tembak Mati Buronan DPO? Kronologi Tewasnya Eton, Terduga Pelaku Anggota Polres Belu Berpangkat Brigpol

Lanjutnya lagi bahwa kami juga meminta agar dalam menangani kasus ini tidak boleh ada yang tutup-tutup semua harus transparansi sehingga semua masyarakat bisa ketahui bagaimana Kinerja kepolisian dalam mendalami kasus ini

“kita meminta kepada pihak kepolisian agar dalam mendalami kasus tersebut harus transparansi sehingga masyarakat bisa tahu bagaimana pihak kepolisian mendalami kasus ini”, tegasnya.

Fabianus Nahak menjelaskan lagi bahwa Polisi boleh melakukan penembakan peringatan, Namun tidak di berkenan untuk melakukan penambakan terhadap Korban Apalagi sampai meninggal Dunia karena dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 yang mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas Polri, serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan, kedua aturan ini menjadi landasan utama bagi pihak keamanan ketika turun ke TKP untuk menangani suatu masalah.

Baca Juga: Ini Lowongan Kerja dari Komisi Pemilihan Umum Menjelang Pemilu 2024

“Boleh melakukan penembakan peringatan namun tidak diperkenankan untuk melakukan terhadap korban apalagi tembak sampai meninggal dunia, karena dalam Perkab no 8 tahun 2009 telah mengatur tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam Penyelenggaraan tugas Polri dan Perkap no. 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan, sudah pasti dua aturan menjada hal dasar bagi polisi menanganis suatu masalah di tempat kejadian,” tutup Aktivis Kota Kupang Fabianus Nahak.***

Editor: Primus Nahak

Tags

Terkini

Terpopuler