KPK Ambil Alih dan Kembangkan Penyidikan Kasus Bawang Merah Malaka, NTT

19 Oktober 2022, 17:47 WIB
Alex Marwata, Wakil Ketua KPK /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Kasus penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran pengadaan bibit bawang merah di Kabupaten Malaka, NTT akhirnya diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus tersebut sebelumnya sudah ditangani oleh Polda NTT tetapi terkesan lamban dan dibiarkan berlarut-larut.

Akhirnya, karena dirasa tidak ada perkembangan penanganan kasus itu, maka dilimpahkan ke KPK untuk mengambil alih proses penyelidikan dan seterusnya.

Baca Juga: Pertarungan Mengerikan Antara Brimob dan Tiga Orang Begal

KPK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah senilai Rp 9 miliar lebih di Dinas Pertanian Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kita lakukan penyidikan, kita hanya melengkapi saja berkas-berkas yang sudah diproleh dari penyidik polda. Kurangnya dimana, nanti kita tambahin aja," kata Wakil Ketua KPKAlex Marwata kepada wartawan di Kupang, Rabu 19 Oktober 2022. 

Marwata menegaskan, tersangka dalam kasus tersebut sama dengan tersangka yang telah ditetapkan oleh polda NTT. 

"Saya kira tersangkanya sama yang ditetapkan di polda," kata dia.

Baca Juga: Agustinus Ch Dula, Mantan Bupati Manggarai Barat Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

Ia mengatakan alasan KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut, karena Polda NTT lamban dalam menangani kasus bawang merah tahun anggaran 2018 tersebut. 

"Kita mengambil alih karena apa? karena kita melihat kenapa perkara ini lama. Itukan. Lama penyelesaiannya. Padahal di polda sudah ditetapkan tersangka toh, kenapa tidak dinaik-naikan ke tingkat penuntutan atau P19," tegasnya. 

Menurutnya, KPK dalam melakukan tugas koordinasi juga melakukan supervisi terhadap penanganan korupsi-korupsi di daerah.

"Setelah kita melakukan supervisi, nggak naik-naik juga, dari pihak penyidik maupun penuntutan umum itu nggak ada kesepahaman, akhirnya kita ambil alih," katanya.

Baca Juga: Ormas Bentrok Lagi di Mampang, Jakarta Selatan

Ia juga belum memastikan apakah ada penambahan tersangka baru dalam kasus bawang merah tersebut. 

"Saya kurang tahu, nanti penyidiklah yang punya kewenangan," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi bawang merah Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018. 

Deputi Bidang koordinasi dan supervisi KPKIrjen Didik Agung Widjanarko, saat konfrensi pers di Polda NTT, Kamis (8/9/2022), menjelaskan, setelah dilakukan supervisi, pihaknya menemukan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang merah Malaka tidak efektif. 

Baca Juga: Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJMDes Desa Satar Nawang Periode 2022-2027

“Pengambilalihan ini lebih pada tidak efektifnya penanganan kasus ini. Lebih efektif kalau ditangani oleh kami di KPK,” ujarnya.

Menurut Irjen Didik, salah satu hal yang menjadi pertimbangan KPK mengambil alih kasus tersebut adalah pengaduan masyarakat. 

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik Polda NTT telah menepatkan 4 dari 8 orang saksi sebagai tersangka, namun para tersangka melayangkan gugatan praperadilan dan menang, sehingga dengan sendirinya status tersangka mereka gugur demi hukum. 

Baca Juga: Viral, Anggota DPRD Diduga Selingkuh dengan Isteri Orang di Dalam Mobil Digerebek Warga

Kajati NTT, Hutama Wisnu, S. H, M. H, secara tegas mengatakan bahwa pihaknya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi pengadaan benih bawang merah di Kabupaten Malaka tahun 2018 senilai Rp 9 miliar. 

Dalam kesempatan itu Kajati menambahkan ini merupakan kerja sama yang baik antara Polri, Kejaksaan dan KPKdalam penuntasan kasus korupsi di NTT.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler