MEDIA KUPANG - Kasus aset tanah Pemda Manggarai Barat di Desa Batu Cermin telah selesai disidangkan.
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dihadirkan dalam sidang tersebut.
Selain itu, terdakwa lain yang dihadirkan adalah Ambrosius Sukur. Ambrosius juga dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.
Baca Juga: Ormas Bentrok Lagi di Mampang, Jakarta Selatan
Mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus CH. Dula, divonis bersalah.
Mantan Bupati Manggarai Barat divonis bersalah perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat.
Agustinus CH. Dula, terbukti bersalah sehingga divonis dalam sidang
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT, Herry CH. Franklin, S. H, M. H
kepada wartawan, Selasa 18 Oktober 2022 mengatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, Majelis Hakim telah membacakan Putusan untuk perkara nomor 26/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg, untuk terdakwa Agustinus CH. Dula.
Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Kembali Disidang Terkait Kasus Aset Tanah di Desa Batu Cermin Pemda