Agustinus Ch Dula, Mantan Bupati Manggarai Barat Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

- 19 Oktober 2022, 12:22 WIB
Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Augustinus Ch Dula
Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Augustinus Ch Dula /AS Rabasa /

Lanjut Herry, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Kupang juga membacakan Putusan untuk perkara nomor 27/Pid.Sus-TPK/2022/PN Kpg untuk terdakwa Ambrosius Sukur dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat Di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat tahun 2012 hingga tahun 2015.

Herry menegaskan bahwa, Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, S.H., M.H. dalam Amar putusan terhadap terdakwa Agustinus CH. Dula menyatakan terdakwa Agustinus CH. Dula terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Hormon Seksual Istri Pasca Melahirkan. Istri Wajib Tahu

Dikatakan terdakwa Agustinus CH. Dula dihukum dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 750.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan jenis Rutan, menetapkan barang bukti nomor 1 sampai nomor 202 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara untuk terdakwa Ambrosius Sukur dan embebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," tandas Herry mengulang putusan hakim.

Selanjutnya kata Herry terhadap terdakwa Ambrosius Sukur Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, S.H., M.H. dalam amar putusan menyatakan terdakwa Ambrosius Sukur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum.

Baca Juga: Peningkatan Kapasitas Tim Penyusun RPJMDes Desa Satar Nawang Periode 2022-2027

Sehingga terdakwa Ambrosius Sukur dijatuhi pidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000.

Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan.

Herry menambahkan, dalam amar putusan majelis hakim juga
menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 980.330.354,- dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lambat 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah