Agustinus Ch Dula, Mantan Bupati Manggarai Barat Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

- 19 Oktober 2022, 12:22 WIB
Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Augustinus Ch Dula
Mantan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Augustinus Ch Dula /AS Rabasa /

Baca Juga: Nama Empat Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan jenis Rutan, menetapkan barang bukti sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum dan khusus tanah dirampas untuk negara cq Pemerintah Daerah Manggarai Barat dan membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000," tandas Herry.

"Selama persidangan, terhadap kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang ditahan dalam perkara lain," sebut Herry.

Baca Juga: Breaking News: Pelantikan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono

Putusan kepada kedua terdakwa tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wari Juniati, S.H., M.H. didampingi Hakim Anggota I Y. Teddy Windiartono, S.H., M.Hum dan Hakim Anggota II Lizbet Adelina, S.H.

Sidang putusan terhadap kedua terdakwa dihadiri oleh Penuntut Umum Herry C. Franklin, S.H., M.H., Emerensiana M.F. Jehamat, S.H., dan Yohanes Paulus Atarona Kadus, S.H. dan juga dihadiri Penasehat Hukum kedua Terdakwa.***

 

 

 

 

Halaman:

Editor: AS Rabasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah