Sebanyak 206 Anak Menderita Penyakit Gagal Ginjal Akut. Jenis Obat Sirup yang Dihentikan Peredarannya

20 Oktober 2022, 11:36 WIB
Ilustrasi anak sakit /AS Rabasa /

MEDIA KUPANG - Belakangan ini masyarakat Indonesia dan Pemerintah dihebohkan dengan penyakit langka yang menyerang anak-anak.

Penyakit itu muncul diduga karena disebabkan konsumsi obat dalam bentuk cair atau sirup.

Oleh karena itu, lewat Kementrian Kesehatan, Pemerintah menginstruksikan agar semua obat cair merk apapun dihentikan penjualannya.

Baca Juga: Fakta Kisah Cinta Pasangan Nikah Viral dan Unik

Semua apotik di tanah air dihimbau dan diperintahkan agar tidak boleh menjual obat dalam bentuk cair.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek agar menghentikan penjualan obat bebas ataupun obat sirup untuk sementara waktu.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak menyusul merebaknya kasus gagal ginjal akut yang mayoritas menimpa anak-anak usia 1-5 tahun di Indonesia.

Baca Juga: KPK Ambil Alih dan Kembangkan Penyidikan Kasus Bawang Merah Malaka, NTT

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi instruksi itu, Rabu 19 Oktober 2022.

Lantas obat sirup jenis apa saja yang disetop penjualannya oleh Kemenkes?

Penjelasan Kemenkes

Baru-baru ini, media sosial viral oleh isu agar orang tua menghindari pemberian obat sirup parasetamol kepada anak-anaknya terkait dengan kasus gagal ginjal akut ini.

Hal itu menimbulkan pertanyaan apakah obat sirup yang dihentikan penjualannya oleh Kemenkes itu adalah obat sirup jenis parasetamol saja.

Baca Juga: Pertarungan Mengerikan Antara Brimob dan Tiga Orang Begal

Menindaklanjuti isu tersebut, Juru Bicara Kemenkes RI, Mohammad Syahril memastikan bahwa jenis obat sirup yang disetop oleh Kemenkes bukan hanya obat sirup parasetamol saja.

“Memang ini lagi viral ya di media sosial. Jadi kami jawab setelah didiskusikan dengan seluruh pihak tadi bahwa sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, semua obat sirup atau obat cair,” jelas Syahril dalam konferensi pers secara virtual, Rabu 19 Oktober 2022.

“Saya ulangi, semua obat sirup atau cair bukan hanya parasetamol,” tandasnya lagi.

Lanjut Syahril, diduga bukan kandungan obatnya saja yang berisiko, namun semua komponen-komponen obat sirup itu yang bisa menyebabkan intoksikasi seperti yang terjadi di Gambia, Afrika Barat.

“Jadi untuk sementara ini, Kementerian Kesehatan sudah mengambil langkah untuk menyelamatkan kasus yang lebih banyak atau kematian berikutnya dengan memberhentikan sementara penggunaan (obat sirup) ini,” jelas Syahril.

Baca Juga: Agustinus Ch Dula, Mantan Bupati Manggarai Barat Dijatuhi Hukuman Lima Tahun Penjara

Adapun pemberhentian sementara penjualan obat sirup ini akan dilakukan sampai penelitian dan penelusuran Kemenkes soal penyebab gagal ginjal akut selesai.

Obat alternatif

Adapun sebagai alterantif obat sirup, Syahril menuturkan bahwa masyarakat dapat menggunakan jenis obat lain, seperti tablet.

“Silakan untuk para dokter dan tenaga kesehatan bisa menggunakan obat penurun panas yang bersifat tablet, atau yang dimasukkan melalui anal, dan melalui injeksi,” terangnya.

Baca Juga: Ormas Bentrok Lagi di Mampang, Jakarta Selatan

206 kasus gagal ginjal akut di Indonesia

Syahril mengatakan, hingga saat ini 18 Oktober 2022, kasus gagal ginjal akut di Indonesia dilaporkan sudah mencapai 206 kasus yang tersebar di 20 provinsi.

“Dengan tingkat kematian 99 kasus atau 48 persen di mana angka kematian pasien yang dirawat khususnya di RSCM sebagai rumah sakit rujukan nasional itu mencapai 65 persen.” tutur Syahril.

Adapun provinsi yang melaporkan kasus tersebut, di antaranya DKI Jakarta, Jawa Barat , Jawa Timur 24, Sumatera Barat, Bali, dan beberapa provinsi lainnya.

Baca Juga: Mantan Bupati Manggarai Barat Kembali Disidang Terkait Kasus Aset Tanah di Desa Batu Cermin Pemda

Kendati demikian, Kemenkes belum bisa memastikan penyebab yang melatarbelakangi terjadinya kasus gagal ginjal akut ini.

“Penyebabnya masih dalam penelusuran atau belum diketahui,” kata dia.

Syahril mengaku, saat ini Kemenkes dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tengah membentuk tim untuk melakukan penelurusan lebih jauh tentang kasus gagal ginjal akut ini.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler