Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi. Ferdy Sambo Bisa Dihukum Mati

21 Oktober 2022, 19:25 WIB
Dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan. /HET/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

MEDIA KUPANG - Sidang kedua terdakwa Ferdy Sambo, cs atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dilaksanakan.

Jaksa penuntut umum sudah membacakan tanggapan atas eksepsi pihak Ferdy Sambo. Hasilnya adalah menolah seluruh eksepsi terdakwa.

Sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi terdakwa Ferdy Sambo selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.

Baca Juga: Rakyat Pubabu Kembali Ditelantarkan Pemprov NTT. FMN Kupang Kecam dan Menuntut 5 Hal Ini

JPU menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Penolakan eksepsi itu disampaikan jaksa dalam sidang di PN Jaksel.

Ferdy Sambo didakwa pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Huabarat alias Brigadir J.

“JPU memohon kepada majelis hakim, menolak seluruh eksepsi penasihat hukum Ferdy Sambo,” kata salah satu jaksa di ruang sidang.

JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menerima surat dakwaan mereka.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan,” tutur jaksa.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Kunjungi TTS : Saya Titip Puskesmas dan Posyandu, Alat-alatnya akan Dilengkapi

Sambo Perancang Skenario Pembunuhan

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terungkap fakta bahwa terdakwa Ferdy Sambo berusaha menenangkan dirinya meskipun menahan amarah seusai mendengarkan cerita sepihak dari Putri Candrawathi ihwal peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang.

Terdakwa Ferdy Sambo menenangkan dirinya sembari memikirkan cara merampas nyawa korban Brigadir J.

Ferdy kemudian memanggil Bripa Ricky Rizal Wibowo melalui handy talky (HT) agar menemuinya di lantai tiga rumah pribadi, Saguling, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Penyanyi Ayu Ting Ting Opname di Rumah Sakit. Ini penyakit yang Dideritanya

Lantas, Ferdy Sambo berkata kepada Bripka Ricky bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Bripka Ricky Rizal apakah berani menembak Brigadir J.

Namun, Ricky tak mengamini permintaan Sambo dengan menjawab, “Tidak berani, Pak. Karena saya enggak kuat mentalnya, Pak.”

Baca Juga: Beberapa Obat Sirup yang Dilarang Pemerintah untuk Diedarkan

Lalu, Ferdy Sambo meminta Bripka Rizal agar mem-back up dirinya di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo kemudian menyuruh Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

Bharada E Siap Menembak Brigadir Yosua Ferdy Sambo berkata kepada Bharada Richard bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan di Magelang oleh Brigadir J.

Baca Juga: PDIP Panas dengan Pernyataan Ganjar Pranowo untuk Maju Pada Pemilihan Presiden 2024

Dia lalu mengutarakan niat jahat untuk menghabisi nyawa Brigadir J.

“Berani kamu tembak Yosua?” tanya Sambo. Tak berpikir panjang, Bharada Richard menjawab, “Siap, komandan.”

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ferdy Sambo terancam hukuman mati.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor: AS Rabasa

Tags

Terkini

Terpopuler