Pemuda Asal Papua ini Gugat UU Perkawinan, Warganet Singgung Artis Lidya Kandou dan Jamal Mirdad

1 Februari 2023, 09:36 WIB
Ilustrasi Pasangan Pengantin /Miju/

MEDIA KUPANG - Seorang pemuda asal Kampung Gabaikunu, Mapia Tengah, Provinsi Papua menggugat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan.

E. Ramos Petege melakukan gugatan karena menurutnya, banyak institusi agama yang tidak bersedia melakukan upacara pernikahan beda agama.

Menanggapi gugatan pemohon, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan yang diajukan E. Ramos Petege.

Dikutip MediaKupang.com dari Antara, Rabu 1 Februari 2023, dalam pokok permohonannya yang dibacakan ulang Hakim Arief Hidayat, pemohon menyampaikan sejumlah dalil yang menyatakan inkonstitusionalitas Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Instruksikan Jajarannya Stabilkan Harga Beras, Segini Harga Beras Premium

Kemudian alasan lain pemohon menggugat UU Perkawinan, ialah mengenai Pasal 2 Ayat (1) pada hakikatnya dinilainya telah menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda, dengan apa yang dimaksud dengan "hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu".

Menurut pemohon, banyak institusi agama yang tidak bersedia melangsungkan perkawinan beda agama, termasuk adanya penolakan pencatatan oleh petugas catatan sipil.

Apabila perkawinan hanya diperbolehkan dengan yang seagama hal ini dinilainya mengakibatkan negara pada hakikatnya memaksa warga negaranya.

Selanjutnya, menurut pemohon, Pasal 2 Ayat (2) menimbulkan tafsir bagi pelaksana UU Nomor 1 Tahun 1974 tidak dimungkinkan untuk melangsungkan perkawinan beda agama dengan menggeneralisasi berbagai tafsir dalam hukum agama, dan kepercayaan masing-masing untuk menghindari perkawinan beda agama.

Terakhir, pemohon menilai Pasal 8 huruf f menimbulkan ambiguitas, kabur, ketidakjelasan hukum dalam konteks perkawinan beda agama sebagai suatu peristiwa hukum yang diperbolehkan atau dilarang dalam hukum agama dan kepercayaan masing-masing.

Baca Juga: Agen Laku Pandai Be Ju BISA Bank NTT Hadir di Atambua, Kepala OJK NTT dan Pimpinan BI Ungkap Hal ini

Senada dengan itu, Hakim MK Prof Enny Nurbaningsih mengatakan hak asasi manusia merupakan hak yang diakui Indonesia yang kemudian tertuang dalam UUD 1945 sebagai hak konstitusionalitas warga negara.

Meskipun demikian, hak asasi manusia berlaku di Indonesia haruslah sejalan dengan falsafah ideologi Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila sebagai identitas bangsa.

Ia menjelaskan dalam konteks perkawinan yang menjadi pokok persoalan perkara, terdapat perbedaan konstruksi jaminan perlindungan antara Universal Declaration of Human Rights (UDHR) dan UUD 1945. Pasal 16 Ayat (1) UDHR menyebutkan secara eksplisit "Men and women of full age, without any limitation due to race, nationality or religion, have the right to marry and to found a family".

Jika diterjemahkan "Laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga".

Baca Juga: Posko Anti Tawuran di Belawan Dihancurkan Massa Setelah Prabowo Subianto Luncurkan Progam Pemuda Bela Negara

Sementara itu, UUD 1945 memiliki konstruksi rumusan berbeda melalui Pasal 28B Ayat (1) yang menyebutkan "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah".

Berdasarkan rumusan Pasal 28B Ayat (1) UUD 1945 tersebut, ada dua hak yang dijamin secara tegas dalam ketentuan a quo yaitu hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan.

Warganet yang mengikuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi tersebut kemudian memberikan komentar.

Salah satu akun Instagram @rizalsaniaf mengatakan bahwa warga beda agama bisa hidup berdampingan, namun untuk menikah perlu diatur.

"Mantap keputusan MK, ini namanya demokratis, warga berbeda agama bs hidup berdampingan dgn harmonis karena hak2 dasarnya diatur dan dilindungi hukum," tulis @rizalsaniaf.

Baca Juga: Pengurus PP Pemuda Muhammadiyah Temui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Ini Tujuannya

Sementara itu pemilik akun Instagram @janshenhoyt2023 menyebut bahwa Indonesia punya pengalaman untuk pasangan yang beda agama. Mereka kesulitan membesarkan anaknya.

Pemilik akun @janshenhoyt2023 memberikan contoh pernikahan beda agama yaitu artis Lidya Kandou dan Jamal Mirdad. 

Lebih lanjut,  @janshenhoyt2023 memberikan pertanyaan kepada E. Ramos Petege, dia mau membesarkan anaknya dengan cara agama apa.

"terus anakmu mau dibesarkan ala agama apa? Gak ngaca kau dr kasus Lidya Kandou dan Jamal Mirdad," tulis akun Instagram @janshenhoyt2023.

Baca Juga: Langgar Ketentuan Izin Tinggal, Seorang Warga Timor Leste di Deportasi Imigrasi Atambua

Sementara itu pemilik akun Instagram @sienapram menilai bahwa dengan ditolaknya gugatan E. Ramos Patege tersebut, maka menikah di luar Negeri akan menjadi celah bisnis yang besar.

"Wah, celah bisnis urusin nikah di LN masih terbuka lebaaar," komentar @sienapram***

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler