Tolak Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Gerakan Masyarakat Desa Peduli Demokrasi buat Petisi

2 Februari 2023, 12:35 WIB
DPP Apdesi saat jumpa pers Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin 23 Januari 2023 /Miju/

MEDIA KUPANG - Beberapa waktu lalu, tepat pada tanggal 17 Januari 2023, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apedesi) melakukan aksi demonstrasi ke Gedung DPR RI untuk meminta DPR melalukan revisi terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Inti Demostrasi Apdesi tersebut adalah meminta agar masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun dan tetap 3 periode.

Aksi tersebut kemudian mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat.

Terbaru, Gerakan Masyarakat Desa Peduli Demokrasi membuat Petisi yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa PDTT dan DPR RI.

Melansir situs Change.org, Kamis 2 Februari 2023, Gerakan Masyarakat Desa Peduli Demokrasi membuat Petisi untuk menolak masa jabatan kepala desa 9 tahun.

Baca Juga: Banjir Besar Landa Kota Parepare Sulawesi Selatan, Rumah Sakit Terendam, Pasien Diungsikan

Dalam keterangannya, Gerakan Masyarakat Desa Peduli Demokrasi Buat Petisi membeberkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa atau disingkat UU Desa lahir untuk kepentingan, kemajuan, dan kesejahteraan masyarakat desa.

Apakah UU Desa saat ini telah dijalankan secara maksimal oleh para kepala desa?

Adanya usulan revisi UU Desa yang digaungkan oleh para kepala desa dan berujung pada aksi unjuk rasa oleh para kepala desa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa 17 Februari 2023, menjadi perhatian publik termasuk para netizen.

Bagaimana tidak, pasalnya dalam salah satu tuntutan para kepala desa itu, mereka menuntut agar masa jabatan kepala desa ditambah atau diperpanjang, dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Sebagaimana UU Desa Pasal 39 ayat 1 ; Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (tahun) terhitung sejak tanggal pelantikan. Selain itu, para kepala desa sebenarnya dapat mencalonkan diri kembali sebanyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut maupun tidak. Artinya UU Desa telah memberikan ruang begitu luas bagi para kepala desa dalam hak politiknya.

Baca Juga: UPDATE Terbaru, Kasus Potongan Jari Manusia dalam Sayur Lodeh, Begini Penjelasan Kasat Reskrim Polres Belu

Tentunya, tuntutan 9 tahun yang diusulkan para kepala desa dapat merugikan masyarakat desa dan mempersempit ruang demokrasi di desa.

Pada dasarnya, UU Desa telah memberi ruang seluas-luasnya bagi para kepala desa untuk membangun desanya selama 6 tahun, sehingga jika warga desa senang dan suka atas kinerjanya, maka besar kemungkinan para kepala desa dapat terpilih kembali menjadi kepala desa, karena masyarakat desa tahu dan faham kinerjanya.

Alasan maupun pertimbangan para kepala desa dalam menuntut masa jabatannya menjadi 9 tahun karena harus menyelesaikan konflik eksternal dan internal di desa pasca pemilihan kepala desa (pilkades), lalu soal stabilitas politik, dan lainnya sebagainya, tentunya alasan itu tidak berdasar, dan berpendapat secara sepihak.

Alasan itu pun terpatahkan dan diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XX/2022. Dimana sebelum menuntut revisi UU Desa, para kepala desa faktanya telah melakukan judicial review atau uji materi terhadap UU Desa yang salah satunya menguji Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa.

Baca Juga: Sudah Menulis 6 Judul Buku dan Dapat Restu Maju Calon Wali Kota Bandung, Ini Profil Lengkap Atalia Praratya

Tentunya, jika revisi UU Desa ini merubah masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun tentunya demokrasi di desa dipertaruhkan, demokrasi di desa jadi sempit, dan tidak adanya kedewasaan dalam berdemokrasi di masa yang akan datang.

Bahkan, bisa jadi sistem masa jabatan 9 tahun di desa ini menjadi test case dalam penyelenggaraan pemerintahan, jika masa jabatan 9 tahun tidak ada penolakan dari masyarakat dan berhasil, maka bisa jadi para kepala daerah bahkan sampai dengan diatasnya masa jabatannya menjadi 9 tahun. Tentu ini menjadi pertaruhan demokrasi kita di masa yang akan datang.

MK telah tegas menolak uji materi UU Desa khususnya terkait masa jabatan kepala desa, karena alasan para pemohon yang juga menjabat kepala desa pada saat uji materi, kami anggap tidak kuat. MK menjabarkan, bahwa alasan mereka merupakan ekspresi dari kekhawatiran pemohon dan tidak berkaitan dengan persoalan konstitusionalitas norma Pasal 39 ayat 1 UU Desa. Artinya, menurut pandangan kami, masa jabatan 6 tahun sudah ideal, dan UU Desa memberikan ruang seluas-luasnya bagi para kepala desa maupun calon kepala desa.

Baca Juga: Himbauan Penculikan Anak dari Dinas Pendidikan Kota Kupang Meresahkan Warga, ini Kata Kadis Dumuliahi Djami

Oleh karena itu, waktunya kita bergerak! Dengan cara isi dan ikut ambil bagian dalam Petisi ini. Masih ada waktu untuk kita menolak masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun.

Petisi ini kita serahkan kepada Pemerintah, Presiden Joko Widodo, Menteri Desa, Menteri Dalam Negeri, dan pimpinan serta anggota DPR RI agar menjadi bahan pertimbangan untuk mengkaji ulang terkait rencana revisi UU Desa khususnya terkait dengan masa jabatan kepala desa. Revisi UU Desa perlu dikaji secara obyektif.

Kalau kita melihat dengan cermat komentar masyarakat di media sosial, mereka menolak atas usulan masa jabatan kepala desa diperpanjang. Pemerintah dan DPR juga harus mendengar aspirasi masyarakat desa. Salah satu penolakan dalam revisi UU Desa ini adalah terkait masa jabatan kepala desa yang sarat akan kepentingan politik, dan tidak mementingkan kepentingan rakyat.

Baca Juga: 9 Orang Hakim MK dan 2 Orang Panitera Dilaporkan ke Polisi Gegara Hal Ini

Tegaskan!!! Bahwa masyarakat desa menolak masa jabatan kepala desa diperpanjang. Panjang umur kepala desa baik, peduli rakyat dan membangun desanya dengan maksimal. #SaveUUDesa

Sampai berita ini diturunkan, sudah lebih dari 5.500 orang yang memberikan tanda tangan.

Bagi anda yang ingin berpartisipasi dalam petisi yang dibuat oleh Gerakan Masyarakat Desa Peduli Demokrasi, maka anda dapat mengaksesnya [DI SINI].*** 

Editor: Primus Nahak

Sumber: Change.org

Tags

Terkini

Terpopuler