Dua Kali Perbaiki Gugatan di MK, Paket Petahana Pilkada Belu Minta Dikabulkan 8 Hal ini

- 7 Januari 2021, 14:33 WIB
Rekapan Gugatan calon Petahana pilkada belu 2020 pada laman MK
Rekapan Gugatan calon Petahana pilkada belu 2020 pada laman MK /Marselino Kardoso/

MEDIA KUPANG - Pilkada serentak tahun 2020 yang juga digelar di Kabupaten Belu, perbatasan RI-RDTL memasuki babak baru.

Hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati, nomor urut 2, Dokter Agus Taolin - Alo Haleserens memperoleh jumlah suara lebih besar ketimbang pasangan calon petahana yakni Willy Lay - JT. Ose Luan dengan selisih 247 suara.

Terhadap hasil pleno KPU Kabupaten Belu ini, Paket calon petahana memilih untuk menggunakan hak konstitusinya menggugat KPU Belu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut calon petahana, seharusnya yang meraih suara terbanyak adalah paket petahana dengan nomor urut 1, bukan pasangan calon SEHATI dengan nomor urut 2.

Calon petahana menyebutkan, sesuai perhitungan mereka, calon nomor 1 meraih 50.376 suara, sedangkan calon nomor urut 2 hanya meraih 50.197 atau selisih sebanyak 179 suara yang dimenangkan oleh paket nomor urut 1.

Gugatan tersebut sudah secara resmi dimasukkan ke MK pada Hari Kamis, tanggal 17 Desember 2020 lalu dan kini mengalami dua kali perbaikan permohonan.

Perbaikan permohonan kedua dilakukan pada Hari Selasa Tanggal 22 Desember 2020 sore.

Meski sudah dua kali melakukan perbaikan permohonan gugatan, permintaan calon petahana masih tetap sama yakni sebanyak delapan butir permintaan dalam point petitum.

Materi gugatan calon petahana ini bisa diakses oleh siapa saja pada laman mkri.id.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x