Dua Kali Perbaiki Gugatan di MK, Paket Petahana Pilkada Belu Minta Dikabulkan 8 Hal ini

- 7 Januari 2021, 14:33 WIB
Rekapan Gugatan calon Petahana pilkada belu 2020 pada laman MK
Rekapan Gugatan calon Petahana pilkada belu 2020 pada laman MK /Marselino Kardoso/

Penelusuran MediaKupang.com pada laman mkri.id Kamis 7 Januari 2020, calon petahana selaku pemohon menguraikan hal-hal yang dikatakan sebagai pelanggaran dan menyebabkan pasangan itu kalah.

Calon petahana selaku penggugat meminta mahkamah konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Belu dan meminta MK menetapkan perolehan suara Pilkada Belu sesuai hasil perhitungan tim petahana yang unggul.


Berikut ini 8 point permintaan calon petahana yang termuat dalam petitumnya :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, tertanggal 16 Desember 2020, pukul 18.00 Wita;

3. Menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, adalah BATAL, TIDAK SAH serta TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;

4. Menetapkan perolehan suara hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 yang benar menurut Pemohon sebagai berikut :

1. Pasangan Calon Nomor Urut 1 : 50.376

2. Pasangan Calon Nomor Urut 2 : 50.197

Total Suara Sah : 100.573

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah