Dua Kali Perbaiki Gugatan di MK, Paket Petahana Pilkada Belu Minta Dikabulkan 8 Hal ini

- 7 Januari 2021, 14:33 WIB
Rekapan Gugatan calon Petahana pilkada belu 2020 pada laman MK
Rekapan Gugatan calon Petahana pilkada belu 2020 pada laman MK /Marselino Kardoso/

5. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu untuk menetapkan Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Willybrodus Lay, SH dan Drs. J. T. Ose Luan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belu Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu tahun 2020 atau mengadakan penghitungan suara ulang atas perolehan suara pasangan calon pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020 secara benar dengan cara melakukan pengecekan ulang Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK dan/atau melakukan Pemungutan Suara ulang di 426 tempat pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Belu;

6. Memerintahkan KPU Kabupaten Belu sebagai Termohon untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana mestinya.

7. Menghukum Termohon dan Pihak Terkait untuk tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi,

8. Menghukum Termohon dan Pihak Terkait untuk membayar segala biaya yang ditimbulkan dalam sengketa ini.

 "Atau Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang
seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono)." tulis calon petahana dalam gugatan yang ditandatangani empat orang kuasa hukumnya.

Berdasarkan tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan walikota, maka tanggal 5 Januari 2021 adalah batas akhir penerbitan hasil pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan PHP.

Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2021 akan dilakukan pencatatan permohonan pemohon dalam e-BRPK bagi permohonan yang dinyatakan lengkap.

Sedangkan KPU selalu termohon dan Bawaslu akan mendapatkan salinan permohonan pada tanggal 18 Januari sampai tanggal 19 Januari 2021.

Secara lengkap, ada 14 tahapan penanganan perkara di MK yang berakhir dengan penyerahan salinan putusan pada tanggal 24 Maret 2021.

Mengenai apakah gugatan paket calon petahana Pilkada Belu 2020 diterima atau tidak, belum ada ada informasi pada laman mkri.id ini. 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah