Sidang Sengketa Pilkada Belu di MK, Hakim Tegur Willy Lay dan Ose Luan Karena Lakukan ini

- 26 Januari 2021, 19:11 WIB
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidan g sengketa Pilkada Belu, Selasa 26 Januari 2021
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidan g sengketa Pilkada Belu, Selasa 26 Januari 2021 /Royan B/Youtube

MEDIA KUPANG  - Sidang sengketa pemilukada Belu tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai hari ini, Selasa 26 Januari 2021 pukul 18.00 WITA.

Di sidang ini, pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Willy Lay dan Ose Luan selaku pemohon diwakili kuasa hukumnya Novan Erwin Manafe.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu dihadiri ketuanya, Mikhael Nahak dan kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin majelis hakim, Anwar Usman ini dengan agenda penyampaikan pokok permohonan dan pengesahan alat bukti ini berlangsung lancar dan bisa disaksikan secara langsung melalui kanal youtube.

Usai pemohon membacakan pokok permohonannya, hakim panel atas nama Enny Nurbaningsih menyampaikan sejumlah catatan bahkan sampai menegur pemohon dalam hal ini Willy Lay dan Ose Luan yang saat itu dihadiri kuasa hukum Novan Manafe.

Hakim Nurbaningsih pertama-tama mempertanyakan dokumen permohonan yang dibacakan kuasa hukum karena yang dibacakan berbeda dengan yang diserahkan kepada hakim.

"Yang saudara bacakan itu permohonan yang tanggal berapa itu? Permohonan yang awal atau yang mana?"

Pertanyaan ini lantas dijawab kuasa hukum Novan Manafe, "Yang kami bacakan ini sebenarnya permohonan awal yang mulia, tapi ada penambahan di tabelnya. Tabel-tabel Makanya tadi kami sampaikan bahwa tabel terbaca."

Mendengar jawaban ini, Hakim Nurbaningsih mengatakan bahwa mestinya pemohon sudah paham bahwa yang dibacakan harus sama dengan dokumen yang diserahkan.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x