Sidang Sengketa Pilkada Belu di MK, Hakim Tegur Willy Lay dan Ose Luan Karena Lakukan ini

- 26 Januari 2021, 19:11 WIB
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidan g sengketa Pilkada Belu, Selasa 26 Januari 2021
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidan g sengketa Pilkada Belu, Selasa 26 Januari 2021 /Royan B/Youtube

"Jadi begini, saudarakan sudah memahami, sudah mengikuti bimtek, sudah paham di situ beberapa kali sudah disampaikan. Bahwa yang saudara baca itu mestinya sama dengan yang disampaikan dalam permohonan itu," ujarnya.

Hakim Nurbaningsih juga menyebutkan ada sejumlah perubahan dan lantas memberi teguran bahwa yang dilakukan pemohon itu tidak diperbolehkan. 

Apalagi, lanjut Hakim Nurbaningsih, pemohon mengubah sesuatu yang sifatnya substantif.

"Kebetulan memang di sini perbaikan permohonan itu tidak ada yah, yang ada permohonan awal saja yah, jadi memang yang saudara sampaikan dan saya ikuti, ada beberapa yang tidak sama. Terutama pada petitumnya juga.

Jadi petitumnya ini, kan anda menyebutkan ada 8 petitum, kemudian anda menambahkan ada lagi, petitum yang saudara menyebutkan berbeda dengan yang nomor 6, itu saudara mengubah berarti. Mengubah sesuatu yang sangat substantif, seperti itu kan tidak dibolehkan.

Ini tabel yang saudara sebutkan sebelum sampai kepada petitum juga tidak ada. Jadi tidak boleh mengubah yang sifatnya substantif dari permohonan yang sudah disampaikan kepada pihak –pihak yang lain, terutama kepada hakim juga yang mendalami perkara ini," demikian Hakim Nurbaningsih.

Tak hanya itu, Hakim Nurbaningsih mengungkapkan bahwa pemohon juga belum menyerahkan softcopy permohonan beserta daftar bukti.

Terhadap hal ini, Kuasa hukum pemohon, Novan Mahafe lantas menanyakan,"Mohon maaf yang mulia, yang dibacakan atau yang pertama yang mulia?"

Hakim Nurbaningsiih menjawab bahwa yang harus diserahkan itu adalah softcopy sesuai permohonan yang diajukan kepada majelis hakim dan yang dibacakan dalam persidangan itu.

"Ya soft copy yang sudah dan sama dengan permohonan yang dalam bentuk tertulis ini. Tidak ada perubahan. Sama. Kalaupun ada perubahan, dan perbedaan maka yang dipakai adalah permohonan yang sudah diberikan dalam bentuk tertulis ini. Cetak ini. Tolong soft copynya disampaikan, karena sudah disampaikan dalam PMK.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah