Sidang Sengketa Pilkada Belu di MK, Hakim Tegur Willy Lay dan Ose Luan Karena Lakukan ini

- 26 Januari 2021, 19:11 WIB
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidan g sengketa Pilkada Belu, Selasa 26 Januari 2021
Hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidan g sengketa Pilkada Belu, Selasa 26 Januari 2021 /Royan B/Youtube

Kalau ada perbedaan antara soft dan hardcopy, yang dipakai yang hardcopynya. Oleh karena itu memudahkan bagi mahkamah, kami juga membutuhkan, termasuk daftar buktinya, karena itu penting sekali dalam pemeriksaan persidangan," tegas Hakim Nurbaningsih.

Lebih lanjut, Hakim Nurbaningsih juga mengingatkan pemohon bahwa yang digunakan dalam perkara tersebut adalah perarturan MK terbaru yakni PMK nomor 6 tahun 2020.

"Kemudian saya juga ingin klarifikasi saudara pemohon, inikan yang sudara dalilkan adalah dalil pelanggaran yang bersifat TSM. Apakah sudah dilaporkan ke gakumdu atau bawaslu?" tanya hakim Nurbaningsih.

Dan dijawab oleh kuasa hukum pemohon bahwa sudah dilaporkan dan akan dihadirkan juga bukti-buktinya.

Sebelumnya, pada hari yang sama, sengketa Pilkada di NTT juga sudah disidangkan antara lain sengketa Pilkada Malaka dan Manggarai Barat. ***

 

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah