Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Papua, Diduga Terlibat Pengeroyokan

- 4 Maret 2021, 19:23 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus. /ANTARA/Fianda SR

 

Sebelumnya, Michael Hilman selaku kuasa hukum dari Aliansi Mahasiswa Papua mengatakan bahwa kedua mahasiswa asal Papua ditangkap pada Rabu 3 Maret 2021 dinihari.

"Kawan-kawan ini ditangkap di kos dan kontrakan masing-masing pada hari ini," kata Hilman kepada wartawan, Rabu 3 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Sebut Partai Demokrat Pernah Terlibat Korupsi, Benny K Harman Janji Tak Akan Ulangi Lagi

Hilman menjelaskan dugaan penganiayaan itu sendiri dilakukan keduanya terhadap mahasiswa dan juga orang Papua dengan nama Rajut Patiray. Namun kata dia, kedua mahasiswa tersebut mengaku tidak melakukan penganiayaan yang disangkakan kepolisian tersebut.

"Mereka sampaikan bahwa tidak ada hal mereka lakukan kekerasan pada Rajut Patiray," ucapnya.

Karena itu Hilman menyayangkan penangkapan kedua mahasiswa asal Papua tersebut. Disisi lain penangkapan itu dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan.

"Jadi ditangkap menggunakan pakaian preman masuk lalu langsung dibawa ke Polda Metro, hari ini langsung dijadikan tersangka," katanya.

Adapun dalam kasus ini kedua mahasiswa tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 368 tentang Ancaman Kekerasan.*

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x