Mahfud MD: Pemerintah Masih Akui AHY Ketua Umum Partai Demokrat

- 8 Maret 2021, 20:24 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8-3-2021).
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat bertemu dengan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8-3-2021). /ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam/

“Kalau terjadi perkembangan orang dari kelompok di Deli Serdang melapor, lalu pemerintah ini menilai apakah ini sah atau tidak. Sesuai AD/ART atau tidak, penyelenggaranya siapa, baru kita nilai nanti, nanti pemerintah memutuskan ini sah atau tidak sah, nanti silakan pemerintah akan berpedoman pada aturan-aturan itu,” katanya.

 

Baca Juga: Kisruh Partai Demokrat, KPU Masih Akui AHY Sebagai Ketua Umum Partai Demokrat

Mahfud MD menjelaskan, jika terjadi masalah internal partai seperti yang dialami Partai Demokrat, maka pemerintah dihadapkan pada keputusan sulit untuk bersikap.

“Apakah ini akan dilarang atau tidak. Secara opini kita mendengar, wah ini tidak sah, ini sah secara opini tapi secara hukum, kan tidak bisa. Kita lalu menyatakan ini sah tidak sah sebelum ada data dokumen di atas meja,” katanya.

Bahkan ia mengatakan bahwa sikap pemerintah saat ini sama halnya dengan kasus PKB Gus Dur dan PKB Cak Imin ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat presiden.

Namun, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melakukan pelarangan ketika terjadi dualisme kepengurusan PKB.***

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x