79 Akun Media Sosial Dapat Peringatan dari Virtual Police: Diingatkan Dahulu

- 11 Maret 2021, 08:07 WIB
Ilustrasi virtual police di media sosial.
Ilustrasi virtual police di media sosial. /Pixabay/Alexas_Fotos

MEDIA KUPANG - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono melaporkan bahwa sampai saat ini virtual police sudah menyampaikan peringatan kepada 79 akun media sosial berdasarkan pemantauan yang dilakukannya.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan virtual police pada bulan Februari 2021 untuk mengedukasi masyarakat agar tidak mengunggah konten di media sosial yang berpotensi melanggar hukum.

Dikutip Pikiran-rakyat.com (PR) dari Antara News pada 24 Februari 2021, virtual police adalah bagian dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Virtual police diproyeksikan menjadi bagian dari pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital.

Selain mengedukasi masyarakat agar tidak menyebarkan konten negatif, virtual police juga diharapkan dapat mengurangi penyebaran hoaks di media sosial.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Benih Lobster, Melalui Percakapan WhatsApp Terungkap Peran Edhy Prabowo

Baca Juga: Kubu Moeldoko Daftarkan Hasil KLB ke Kemenkumham, Demokrat: Makin Aneh-aneh Saja

"Diharapkan dengan adanya virtual police dapat mengurangi hoaks atau post truth yang ada di dunia maya," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Dia kemudian menjelaskan cara kerja petugas virtual police dalam meninjau suatu konten akan dilakukan bersama tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli bahasa, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah