Terkait Kasus Jual Beli Tanah, Marthen sebut Tandatangan sebagai Ketua RW Bukan Anggota DPRD

- 1 Agustus 2021, 09:06 WIB
Marthen Marthins Nai Buti saat menjadi Jubir kampanye salah satu Palson Pilkada Belu.
Marthen Marthins Nai Buti saat menjadi Jubir kampanye salah satu Palson Pilkada Belu. /Media Kupang/

" Saya berani tandatangan karena penjual dan pembeli sendiri yang sama meyakinkan saya bahwa tidak ada masalah," tandas Marthen.

Marthen pun diakhir kata sempat mempertanyakan berita yang beredar yang menyebutkan anggota DPRD Belu terlibat dalam kasus jual beli tanah.

" Terus keterlibatan saya sebagai anggota dewan itu di bagian yang mana,?," tanya Marthen.

Sekedar tahu, sebelumnya diberitakan
oknum anggota fraksi Gerindra DPRD Belu, berinisial MMNB kembali disebut terlibat kasus dugaan jual beli tanah yang terletak di Kuneru, Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Padahal, MMNB baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik ​​Satreskrim Polres Belu dalam kasus penghinaan ringan terhadap 9 orang warga dan diperiksa Satreskrim Polres Belu, Jumat 30 Juli 2021 pagi.

MMNB disebut terlibat kasus jual beli tanah itu diketahui saat salah satu warga, Vinsensius Nurak Iku sebagai pembeli (korban) mendatangi Polres Belu untuk menanyakan sejauh mana penyidik ​​Polisi melaporkan laporan terkait kasus jual beli tanah yang sudah dibelinya dari AL namun diklaim sebagai milik pihak lain. Kasus ini pun telah dilaporkan sejak 17 November 2020 lalu.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah