Terkait Kasus Jual Beli Tanah, Marthen sebut Tandatangan sebagai Ketua RW Bukan Anggota DPRD

- 1 Agustus 2021, 09:06 WIB
Marthen Marthins Nai Buti saat menjadi Jubir kampanye salah satu Palson Pilkada Belu.
Marthen Marthins Nai Buti saat menjadi Jubir kampanye salah satu Palson Pilkada Belu. /Media Kupang/

MEDIA KUPANG - Anggota DPRD Belu, Marthen Marthins Nai Buti buka suara terkait namanya yang disebut terlibat sebagai saksi dalam kasus jual beli tanah yang telah di laporkan ke pihak kepolisian.

Kepada Media ini Sabtu, 31 Juli 2021, melalui pesan whatsapnya, Marthen menegaskan, dirinya terlibat sebagai saksi dalam kasus Jual beli tanah tersebut lantaran jabatan RW yang diembannya. Jual beli tanah itu sebut dia telah terjadi jauh hari sebelum dirinya menandatagani suarat jual beli itu.

"Begini, mereka sudah lakukan transaksi jual beli itu jauh sebelum tandatangan surat jual beli. Karena pembayaran cicil sekitar sampai 6 atau 7 kali. Mungkin karena sudah lunas, baru bawa surat jual beli datang minta saya tandatangan, sebagai ketua  RW, bukan ponaan atau anggota DPR," tegas Marthen.

Baca Juga: Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Sapi Bersenjata Api di Perbatasan, Dua Anggota Tersangka

Menurut kader Partai besutan Prabowo Subianto ini, sebelum menandatangani surat jual beli itu, dirinya sempat mengingatkan kedua belah pihak untuk mengecek secara jelas status tanah tersebut sehingga tidak menimbulkan persoalan dikemudian hari.

"Pada saat mau tandatangan saya ingatkan bahwa cek baik - baik dulu tanah, jangan sampai besok - besok ada masalah," ungkap Marthen.

"Tapi Vinsen sendiri jawab saya bilang bapak Tinus bilang aman, dia sudah omong dengan pak Viktor," sambung dia.

Baca Juga: Oknum Kader Gerindra di DPRD Belu, MMNB Kembali Disebut Terlibat Dugaan Kasus Jual Beli Tanah

Atas dasar penyampaian tersebut sehingga dirinya berani untuk menandatangani surat jual beli yang disodorkan tersebut.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x