Ini Penjelasan Bupati Terkait Program Pengobatan Gratis dengan KTP yang Ditanyakan Tiga Fraksi DPRD Belu

- 4 Agustus 2021, 08:32 WIB
Sidang LKPj Tahun 2020 Parpirna IX dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Belu terkait tiga buah Ranperda
Sidang LKPj Tahun 2020 Parpirna IX dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Belu terkait tiga buah Ranperda /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin menanggapi pertanyaan tiga fraksi yakni fraksi PDI Perjuangan, fraksi PAN dan fraksi Demokrat DPRD Belu terkait program berobat gratis bagi masyarakat kabupaten Belu yang tidak dimuat dalam Ranperda RPJMD Kabupaten Belu tahun 2021-2026.

Tanggapan Bupati sebagai penjelasan Pemerintah Daerah (Pemda) Belu itu disampaikan dalam sidang LPKj tahun 2020 paripurna IX dengan agenda jawaban pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi di DPRD Belu yang digelar di aula sidang utama DPRD Belu, Selasa 3 Agustus 2021 malam.

Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin dan Wakil Bupati, Drs. Aloysius Haleserens secara bergantian memberikan tanggapan atau menjawab secara lengkap, tuntas dan komprehensif kepada DPRD terkait program pengobatan gratis bagi masyarakat Belu cukup menggunkan KTP.

Baca Juga: Wartawan Timordaily Polisikan Akun Facebook Asty Sene

Bupati Belu, dr. Agus Taolin dalam penjelasannya menegaskan pelaksanaan program pengobatan gratis sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan menteri kesehatan tentang jaminan kesehatan, peraturan presiden, permendagri tentang perencanaan pembangunan daerah maupun ketentuan-ketentuan yang berlaku. 

Lebih lanjut, Bupati AT sapaan populer Bupati Belu mengemukakan bahwa, nomenklatur yang digunakan dalam program pengobatan gratis adalah jaminan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri tentang klasifikasi dan kodefikasi perencanaan pembangunan daerah. 

Pengobatan gratis yang dilaksanak tegas Bupati, juga merupakan wujud dukungan pemerintah daerah kepada masyarakat Kabupaten Belu untuk mengikutsertakan dalam program jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Perpres nomor 22 tahun 2018. Dalam perpres ini mengatur seluruh penduduk Indonesia wajib mengikutsertakan dalam program jaminan kesehatan.

Kemudian, pemerintah wajib mendukung penyelenggaraan program jaminan kesehatan yang menekan pada aspek peningkatan jumlah kepesertaan, kepatuhan membayar iuran dan peningkatan pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Program Berobat Gratis Gunakan KTP Tak Dimuat dalam RPJMD, Tiga Fraksi Minta Penjelasan Pemda Belu

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x