Tanpa Dokumen, Polisi Amankan 113 Warga Negara Asing di Belu

- 10 Agustus 2021, 15:30 WIB
113 WNA asal Timor Leste di halaman depan Mapolres Belu saat diamankan Polisi
113 WNA asal Timor Leste di halaman depan Mapolres Belu saat diamankan Polisi /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Sedikitnya 113 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste yang tinggal di Kabupaten Belu tanpa dokumen keimigrasian diamankan jajaran Polres Belu. Mereka terdiri dari 105 laki-laki dan 8 perempuan.

Mereka diamankan anggota Polres Belu didukung anggota Brimob Subden 2 Pelopor Atambua di tempat tinggal sementara di Fatubenao A dan Kotaren, Kelurahan Fatubenao, Kecamatan Kota Atambua, Senin 09 Agustus 2021 malam.

Setelah diamankan, ke 113 warga negara Timor Leste itu langsung digiring ke Mapolres Belu sebelum diserahkan ke pihak Imigrasi Atambua.

Baca Juga: Insiden Lingkar Luar Sebulan Lalu, Polres Sikka Belum Tetapkan Tersangka

"Memang mereka datang illegal, tidak bisa tunjukkan dokumen. Tentunya kita amankan sebelum diserahkan ke pihak berwenang," ujar Kapolres Belu AKBP Khairul Saleh kepada wartawan.

Dikatakan, pengamanan terhadap warga asing ini menindaklanjuti informasi dari KBRI di Dili yang menginformasikan katanya ada 300 orang.

"Ternyata kita temukan dan kita amankan ada 113 orang. Kita sudah coba koordinasi dengan pihak Imigrasi tapi tidak ada yang angkat teleponnya," sebut Khairul.

Baca Juga: Copot 5 Pejabat, Pakar Hukum Benarkan Bupati Belu Jika Rekomendasi KASN

Lanjut dia, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak Agen Konsulat Timor Leste di Atambua, namun pihak Konsulat menolak dan meminta untuk serahkan ke pihak Imigrasi Atambua.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x