Resmi Dibuka, Pendaftaran Anggota Bawaslu dan KPU Masih Sepi Pendaftar

- 3 November 2021, 10:21 WIB
Logo KPU dan Bawaslu
Logo KPU dan Bawaslu /Portal Majalengka Media Kupang/

MEDIA KUPANG - Pendaftaran bakal calon anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2022-2027 telah resmi dibuka.

Adapun proses pendaftaran tersebut akan berlangsung hingga 15 November 2021 mendatang.

Meski telah dibuka sejak Oktober Kemarin, namun hingga 2 November 2021 pendaftar untuk anggota KPU - Bawaslu masih minim.

Hal ini diungkap Ketua tim seleksi Juri Ardiantoro seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 2 November 2021.

"Kalau kami lihat dari jumlah pendaftar bakal calon KPU dan Bawaslu relatif masih sedikit sampai tadi malam baru 38 KPU dan 28 Bawaslu," kata Juri dikutip dari JPNN, Rabu 3 November 2021.

Dia mengatakan, biasanya, kecenderungan pendaftar dilakukan pada akhir - batas waktu yang telah ditentukan oleh tim seleksi.

"Biasanya memang akan menunggu saat-saat akhir pendaftatan, apalagi sekarang dimudahkan melalui online. Jadi, mereka bisa kapan saja menginput data," lanjutnya.

Juri juga menjelaskan periode pendaftaran anggota KPU-Bawaslu kali ini, persyaratan berkas bagi calon anggota lebih dipermudah dibandingkan periode sebelumnya.

"Mereka dibebaskan untuk menyertakan formulir yang sah menurut mereka maupun institusi yang resmi keluarkan. Jadi, tidak mesti harus sesuai dengan formulir yang dikeluarkan oleh timsel," tutur Juri.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x