Resmi Dibuka, Pendaftaran Anggota Bawaslu dan KPU Masih Sepi Pendaftar

- 3 November 2021, 10:21 WIB
Logo KPU dan Bawaslu
Logo KPU dan Bawaslu /Portal Majalengka Media Kupang/

Deputi IV Kantor Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu mengungkapkan pihaknya akan mendorong orang-orang yang dinilai memliki integritas untuk mendaftar sebagai calon anggota KPU-Bawaslu.

"Kami tidak bisa menjamin seseorang yang kami dorong mendaftar itu otomatis lolos tidak, karena prosesnya sama saja dengan yang lain," tegas Juri.

Sementara mengutip Portal Majalengka, berikut syarat administrasi yang wajib dipenuhi calon pendaftar calon komisioner KPU dan Bawaslu yang dibacakan Wakil Ketua Timsel Chandra Hamzah dalam dialog virtual yang diselenggarakan Timsel bersama KPU dan Bawaslu kemarin.

1. Warga Negara Indonesia
2. Usia Paling rendah 40 tahun.
3. Menyertakan fotokopi KTP
4. Menyertakan pas foto 4X6 6 lembar.
5. Daftar riwayat hidup
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila, UUD 1945, setia kepada NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

7. Pernyataan akan mengundurkan diri apabila terpilih untuk yang aktif di organisasi kemasyarakatan.
8. Surat pernyataan pengunduran diri dari partai politik selama 5 tahun belakangan.

9. Surat pernyataan pengunduran diri apabila menikah sesama penyelenggara pemilu.
10. Surat pernyataan tidak bersedia menjadi pejabat pemerintah setelah terpilih. Baik menjabatk di BUMN, BUMD atau pemerintahan.

11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

12. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian.

14. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya.

Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyarankan agar daftar riwayat hidup dibuat lengkap. Sehingga memudahkan Timsel menelusuri jejak calon. Sebab, Timsel harus menyeleksi sosok pelamar yang kapabel.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah