Pemeriksaan TSK Kasus Dugaan Tipikor DAK Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 Dilakukan Di Kupang

- 3 Februari 2022, 17:26 WIB
Dua TSK Kasus dugaan tipikor DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019 di pindahkan dari Lapas Mola Kalabahi ke Rutan Kupang
Dua TSK Kasus dugaan tipikor DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019 di pindahkan dari Lapas Mola Kalabahi ke Rutan Kupang /

MEDIA KUPANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor memindahkan dua orang Tersangka (TSK) kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mola Kelas II Kalabahi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kupang, pada Kamis 3 Februari 2022 pagi.

Kedua tsk tersebut, yakni KPA kegiatan DAK 2019, Alberth N Ouwpoly (mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor) dan PPK DAK Pendidikan 2019, Khairul Umam. Keduanya disangkakan dan ditahan Kejari Alor sejak Bulan Desember 2021 lalu.

BACA JUGA : Diduga Mencuri HP Vivo, Remaja Pria ini Ditembak Anggota Buser Polres Belu

BACA JUGA : 3 Hari Lagi Gery Gany Tampil dalam Gala Live Show 4 X Factor Indonesia, Dukungan Warga Belu Terus Berdatangan

Proses pemindahan penahanan tersebut merupakan bagian dari kewenangan penyidik Kejari Alor melalui pertimbangan yang matang.

Dengan pemindahan lokasi penahanan tersebut, maka kedua tersangka juga akan menjalani proses pemeriksaan selanjutnya di Kupang.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Syamsul Arif, SH, MH melalui Kasie Pidsus Kejari Alor, Ardi P. Wicaksono, SH kepada MEDIA KUPANG di Kalabahi, Kamis 3 Februari 2022.

"Kalau pemindahan 2 tsk tersebut merupakan kewenangan Kami (Penyidik Kejari Alor), karena di Lapas Kalabahi statusnya tahanan titipan Kami, karena masih dalam proses penyidikan penyidik. Sehingga sewaktu-waktu Kami pun berhak untuk memindahkan ke Rutan Kupang yang ke depan semoga bisa memperlancar proses penyidikan hingga penuntutan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Kupang," demikian penjelasan Ardi ketika ditanya tentang alasan pihaknya memindahkan penahanan kedua tsk tersebut.

Menurut Ardi, pemindahan penahanan kedua tersangka ke Kupang tersebut melalui sebuah pertimbangan yang matang untuk memperlancar penyidikan dan penuntutan, dan atau tidak ada alasan lain.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah