Kajari Alor Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Dana DAK Pendidikan 2019

- 31 Januari 2022, 21:38 WIB
Suasana Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Kalabahi, Senin 31 Januari 2022
Suasana Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Kalabahi, Senin 31 Januari 2022 /Okto Manehat/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Syamsul Arif secara blak-blakan mengungkapkan bakal ada tersangka baru terkait kasus dugaan garong uang rakyat Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2019.

Tersangka baru kasus dugaan garong uang rakyat itu diungkapkan Kajari Alor Syamsul Arif dalam keterangan persnya kepada wartawan di Ruang Kerjanya, pada Senin 31 Januari 2022.

Keterangan pers ini digelar usai sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan garong uang rakyat Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2019 yakni Alberth N  Ouwpoly yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Alor.

 

BACA JUGA : Bunuh dan Perkosa Dua Gadis di Kupang, Yustinus Tanaem Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA : Tersangka Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Sebut Jaksa Tak Penuhi Syarat Mutlak

Menurut Kajari Alor, Syamsul Arif, saat ini pihaknya  tengah mengembangkan dan mendalami kasus tersebut sehingga berpotensi adanya tersangka baru.

"Om tunggu saja, kita masih dalami untuk memenuhi dua alat bukti. Sudah cukup kita tetapkan tersangka lagi. Kasus ini terus dikembangkan dan besar potensinya untuk ditetapkan tersangka baru,"  kata Arif didampingi Kasie Pidsus, Ardi P. Wicaksono, SH, Kasie Intel, Gde Indra Prabowo, SH, dan Kasie Datun, Rudy Kurniawan, SH, MH.

Kajari Alor, Syamsul Arif tidak menyebutkan secara pasti waktunya kapan, namun dirinya membuka kemungkinan dengan menyampaikan besar potensinya untuk penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x