Kajari Alor Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Dana DAK Pendidikan 2019

- 31 Januari 2022, 21:38 WIB
Suasana Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Kalabahi, Senin 31 Januari 2022
Suasana Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Kalabahi, Senin 31 Januari 2022 /Okto Manehat/Media Kupang

Yang berbunyi setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kajari Alor Syamsul Arif menambahkan, bahwa dengan tolak ukur tipikor, sifat tindak pidana luar biasa ekstra ordinary crime bersifat sistemik, endemik yang berdapak sangat luas yang tidak hanya merugikan keuangan negara dan melanggar hak sosial ekonomi masyarakat luas, sehingga penindakannya perlu komprehensif sejalan dengan petunjuk tekhnis pola penangganan tindak pidana khusus yang berkualitas oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.***

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x