Kajari Alor Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Dana DAK Pendidikan 2019

- 31 Januari 2022, 21:38 WIB
Suasana Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Kalabahi, Senin 31 Januari 2022
Suasana Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Kalabahi, Senin 31 Januari 2022 /Okto Manehat/Media Kupang

Menurut Arif, kasus dugaan tipikor tersebut terus dikembangkan, dan Jaksa Penyidik tengah mendalami dengan melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap saksi-saksi yang ada. Dalam pendalaman ini, tegas Arif, jika telah memenuhi dua alat bukti, maka pihaknya langsung menetapkan tersangka.

"Waktunya kapan, tunggu saja. Begitupun siapa orangnya atau jumlahnya berapa, Kita lihat 1,2 minggu ke depan. Kita masih dalami," tandas Arif.

Mengenai putusan Pengadilan Negeri Kalabahi terhadap praperadilan Alberth N Ouwpuly, Kajari Alor, Syamsul Arif selain menjelaskan dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Kalabahi, Datu Hanggar Jayaningrat, SH, MH pada Senin 31 Januari 2022 pada pokoknya menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon atau tersangka.

Bahwa adapun yang menjadi pokok permohonan pemohon melalui Penasehat Hukumnya adalah sebagai berikut, sebut Arif, pertama, tidak sahnya penyidikan yang dilakukan Kejari Alor atau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Kedua, tidak sahnya penetapan tersangka. Ketiga, tidak sahnya penahanan tersangka, dan keempat, tidak sahnya perhitungan kerugian negara yang dilakukan Irda Kabupaten Alor.

Berkaitan dengan itu, tandas Arif, bahwa dalam putusan praperadilan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka telah sah menurut hukum.

Di mana telah cukup bukti atau minimal telah memiliki 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Alat bukti yang dimaksud, keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat yang telah ditemukan penyidik Kejari Alor

Arif melanjutkan, pihanya juga tanggapi soal isyu yang beredar terkait kewenangan Irda Kabupaten Alor dalam melakukan perhitungan kerugian negara. Tentang hal ini pihaknya telah menjelaskan secara detail atau terang-benderang berkaitan dengan aturan dalam tanggapan pihaknya.

Sementara berkaitan dengan kewenangan Jaksa dalam kegiatan penyidikan, Arif mengungkapkan, bahwa dapat dijelaskan dalam sudut pandang internasional yang disepakati secara aklamasi oleh anggota PBB termasuk Indonesia, Jaksa juga berwenang untuk menyidik, dan dalam butir 11 dijelaskan peran Jaksa bukan hanya menuntut tetapi juga investigasi dan supervisi.

Prinsipnya, lanjut, Kajari Alor, pihaknya menghargai setiap upaya-upaya hukum yang diajukan oleh Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum Tersangka, namun pihaknya juga meningatkan jika ada orang-orang yang berniat jika dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan secara langsung maupun tidak langsung dapat dipidana berdasarkan pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x