Simak, Berikut Kriteria dan Cara Mendaftar BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Pemerintah

- 4 April 2022, 10:32 WIB
Penjualan Minyak Goreng di Kabupaten Belu
Penjualan Minyak Goreng di Kabupaten Belu /Media Kupang Marselino/

MEDIA KUPANG - Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat Indonesia.

Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng akan disalurkan pemerintah pada April 2022 sebesar Rp 300 ribu.

Namun demikian tidak semua warga akan mendapatkan bantuan BLT minyak goreng ini.

Baca Juga: 2023 Teko Dihapus, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi CPNS, Cek Syaratnya Disini

Bantuan BLT minyak goreng sebesar Rp 300 ribu hanya diberikan kepada 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga: Undian Fase Grup Piala Dunia Qatar 2022, Portugal dan Korsel Kumpul di Grup H, Berikut Daftar Lengkapnya


Berikut ini dapat disimak kriteria penerima BLT sebesar Rp 300 ribu.


Kriteria Penerima :

1. Keluarga pra sejahtera yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x