Simak, Berikut Kriteria dan Cara Mendaftar BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Pemerintah

- 4 April 2022, 10:32 WIB
Penjualan Minyak Goreng di Kabupaten Belu
Penjualan Minyak Goreng di Kabupaten Belu /Media Kupang Marselino/

 

2. Keluarga pra sejahtera yang terdaftar sebagai KPM bansos BPNT.

 

3. Pedagang kaki lima (PKL) yang menjual gorengan.

Baca Juga: Ribut-ribut Soal SK Tenaga Kontrak Daerah, Tahun Depan Pemkab Dilarang Rekrut Tenaga Honorer

Cara Mendaftar

Bagi yang memenuhi syarat di atas, untuk mendapatkan BLT minyak goreng ini bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu di aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store.

Selain melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga dapat mendaftar secara langsung melalui RT/RW atau kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah