2. Keluarga pra sejahtera yang terdaftar sebagai KPM bansos BPNT.
3. Pedagang kaki lima (PKL) yang menjual gorengan.
Baca Juga: Ribut-ribut Soal SK Tenaga Kontrak Daerah, Tahun Depan Pemkab Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
Cara Mendaftar
Bagi yang memenuhi syarat di atas, untuk mendapatkan BLT minyak goreng ini bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu di aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga dapat mendaftar secara langsung melalui RT/RW atau kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).***
Editor: Marselino Kardoso
Sumber: Sekretariat Presiden