MEDIA KUPANG - Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat Indonesia.
Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng akan disalurkan pemerintah pada April 2022 sebesar Rp 300 ribu.
Namun demikian tidak semua warga akan mendapatkan bantuan BLT minyak goreng ini.
Baca Juga: 2023 Teko Dihapus, Pemerintah Angkat Tenaga Honorer Jadi CPNS, Cek Syaratnya Disini
Bantuan BLT minyak goreng sebesar Rp 300 ribu hanya diberikan kepada 20,5 juta keluarga dan 2,5 juta pedagang kaki lima (PKL).
Berikut ini dapat disimak kriteria penerima BLT sebesar Rp 300 ribu.
Kriteria Penerima :
1. Keluarga pra sejahtera yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH.
2. Keluarga pra sejahtera yang terdaftar sebagai KPM bansos BPNT.
3. Pedagang kaki lima (PKL) yang menjual gorengan.
Baca Juga: Ribut-ribut Soal SK Tenaga Kontrak Daerah, Tahun Depan Pemkab Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
Cara Mendaftar
Bagi yang memenuhi syarat di atas, untuk mendapatkan BLT minyak goreng ini bisa mendaftarkan diri terlebih dahulu di aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Play Store.
Selain melalui aplikasi Cek Bansos, masyarakat juga dapat mendaftar secara langsung melalui RT/RW atau kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).***