Pemkab Belu Umumkan Hasil Seleksi Teko Pol PP, Ini Tugas yang Akan Dilakukan Serta Kewenangan

- 4 April 2022, 19:57 WIB
Lambang Sat Pol PP
Lambang Sat Pol PP /Royan B/Tangkapan Layar

- Pelaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang :

- Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada

- Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

- Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/ atau Perkada, dan

- Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.

Tahun 2023 Tenaga Honorer Dihapus 


Sementara itu, pemerintah akan menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dalam masa transisi sampai 2023.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, status pegawai pemerintah hanya ada dua pada 2023, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP," kata Tjahjo, Selasa 25 Januari 2022 lalu Seperi Media Kupang.com dari Antara.com, Minggu 3 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x