Tjahjo juga memaparkan bahwa rekrutmen pegawai honorer ini sudah dilarang dan diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Tenaga Honorer Bakal Diangkat Jadi CPNS
Pemerintah saat ini tengah berupaya mengangkat tenaga honorer menjadi CPNS.
Namun demikian, tidak semua dapat diangkat menjadi CPNS.
Adapun yang akan direkrut menjadi CPNS adalah mereka yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Adapun syarat - syarat tersebut :
Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.