MEDIA KUPANG - Uang kertas dalam berbagai pecahan hampir setiap hari dijumpai dalam setiap transaksi jual-beli.
Uang kertas yang kita jumpai ternyata dicetak oleh satu pabrik khusus yang menangani percetakan uang rupiah.
Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas khusus dalam percetakan uang dan beberapa dokumen penting lainnya.
Baca Juga: Belasan Warga NTT Tewas dalam Kecelakaan Maut di Papua Barat
Dilansir Media Kupang dari kanal YouTube Daftar5, Peruri harus melakukan beberapa proses untuk bisa menghasilkan uang kertas yang memenuhi spesifikasi uang resmi. Tahapan proses tersebut adalah sebagai berikut:
Engraving
Proses ini meliputi pembuatan desain baku, sesuai dengan gambar yang direkomendasikan oleh pihak Bank Indonesia. Masa pembuatan desain ini memakan waktu antara dua hingga tiga bulan. Hal ini disebabkan karena gambar yang digunakan pada uang kertas adalah gambar khusus dan bukan sembarangan gambar.
Offset Printing
Dalam tahap ini kedua sisi uang kertas dicetak pada lembaran bilyet yang berukuran sama dengan dua halaman koran. Satu lembar bilyet bisa digunakan untuk mencetak hingga 45 lembar uang kertas.