LPA NTT Desak Polres Malaka Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Siswi SMP di Malaka

- 6 Mei 2022, 23:02 WIB
Ketua LPA NTT, Tori Ata
Ketua LPA NTT, Tori Ata /gonza/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur mendesak Kepolisian Resor (Polres) Malaka dalam mengusut tuntas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Malaka.

Pasalnya, kekerasan seksal terhadap anak CT (13) tahun yang terjadi di Bakateu, Desa Wehali, Kecamatan Malaka Tengah, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan tindak pidana kekerasan seksual dan sebuah kejahatan.

Demikian siaran pers yang dikeluarkan oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT yang ditandatangani Ketua LPA NTT Veronika Ata,SH.,M.Hum pada Jumat 6 Mei 2022.

Baca Juga: Polres Malaka Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

Dikatakan Tori Ata, berdasarkan informasi yang dihimpun LPA NTT baik dari keluarga korban maupun pemberitaan media dugaan dalam kasus tersebut melibatkan tiga orang yakni NM, GT dan ibu kos.

Kekerasan seksual kian marak di Kabupaten Malaka, dimana dalam kurun waktu enam bulan (sejak Desember 2021) LPA NTT mendapat laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Malaka sebanyak lima kasus namun perhatian dalam upaya pencegahan maupun penegakan hukum sangat minim.

"Sejauh pantauan kami, proses hukum berjalan lamban. Karena itu LPA NTT berpendapat bahwa terhadap peristiwa kekerasan sexual yang menimpa anak CT (13) sudah semestinya para pelaku dikenakan pasal berlapis karena telah melanggar UU Perlindungan Anak, KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual," urai Tori Ata.

Lanjut Tori Ata, secara umum tindak kekerasan sexual ini diatur dalam pasal 285 KUHP. 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun'.

Selanjutnya secara spesifik kekerasan sexual diatur melalui undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 76 D menyebutkan 'Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain'.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x