Polres Malaka Tetapkan 1 Orang Tersangka Kasus Kekerasan Seksual

- 6 Mei 2022, 22:52 WIB
Keluarga korban kekerasan seksual di Polres Malaka
Keluarga korban kekerasan seksual di Polres Malaka /gonza/Media Kupang

 

MEDIA KUPANG - Kepolisian Resor (Polres) Malaka menetapkan satu orang tersangka berinisial GT atas kasus kekerasan seksual yang menimpa CT (13) siswi kelas satu pada salah satu SMP di Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

"Hingga saat ini kita sudah menetapkan satu tersangka dan sebentar malam kita akan tetapkan lagi satu tersangka,"ujar Kapolres Malaka AKBP Rudy JJ Ledo, SH.,SIK melalui Wakapolres Malaka Kompol I Ketut Saba saat ditemui awak media di halaman Mako Polres Malaka, Kamis 5 Mei 2022.

Lanjut, I Ketut Saba pada prinsipnya kasus tersebut harus berjalan dan prosesnya akan berjalan sambil melihat perkembangan yang terjadi.

Baca Juga: Siswi SMP Kelas Satu di Malaka Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Kalau memang masih ada tersangka lain kita akan kejar sampai dapat agar kasus ini dapat kita ungkap seterang-terangnya seadil-adilnya dengan tidak ada yang merugikan salah satu pihak,"ungkapnya.

Sementara itu, juru bicara keluarga Roy Tei Seran mengatakan Pihak keluarga sangat berterimakasih kepada pihak kepolisian sehingga sudah menangkap salah satu pelaku berinisial GT.

"Kita bersyukur karena polisi sudah menangkap salah satu pelaku. Kami sendiri sebagai masyarakat memberikan dukungan penuh kepada Polri karena kami tidak mau mengambil langkah-langkah hukum rimba,"ujar Roy.

Pihaknya berharap agar setelah ditangkap salah satu pelaku berinisial GT juga salah satu pelaku lainnya berinisial NT juga perlu ditangkap.

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x