Promosikan Situs Judi Daring, Selebgram Palembang Ini Ditangkap Polisi, Terancam Penjara Enam Tahun

- 10 Mei 2022, 05:34 WIB
Selebram AS alias Ubey ditangkap polisi terkait kasus promosi konten judi daring di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA/M Riezko B Elko
Selebram AS alias Ubey ditangkap polisi terkait kasus promosi konten judi daring di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA/M Riezko B Elko /

MEDIA KUPANG – Seorang selebgram berinisial AS alias Ubey (26) ditangkap aparat Kepolisian Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Kamis 5 Mei 2022. 

Selebriti jejaring media sosial Instagram (selebgram) ini ditangkap dikediamannya di

Jalan Candi Welang, Bukit Kecil, Palembang karena diduga mempromosikan situs judi daring.

Baca Juga: Protes Hentikan Perang di Ukraina Dubes Rusia Diserang Pengunjuk Rasa di Polandia

Baca Juga: Pengakuan Pentagon dan Intel AS yang Dilaporkan Bantu Pasukan Ukraina Bunuh 12 Jenderal Rusia

Saat ditangkap petugas, AS alias Ubey (26) yang merupakan seorang selebgram Palembang ini nyaris tidak ada perlawanan.

Seperti dikutip dari ANTARA, "Ia ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi 5 Mei 2022," kata Kepala Polrestabes Palembang.

Petugas di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang selebriti jejaring media sosial Instagram (selebgram) karena diduga mempromosikan situs judi daring.

Baca Juga: Simak! Enam Arahan Presiden Jokowi Soal COVID-19 dan Gejolak Ekonomi Dalam Sidang Kabinet Paripurna

Baca Juga: Minta Percepat Distribusi Bantuan ke Lokasi Bencana, Mensos Risma Tekankan Pentingnya Sentra Kemensos

Tersangka itu berinisial AS alias Ubey (26) warga Jalan Candi Welang, Bukit Kecil.

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x