Promosikan Situs Judi Daring, Selebgram Palembang Ini Ditangkap Polisi, Terancam Penjara Enam Tahun

- 10 Mei 2022, 05:34 WIB
Selebram AS alias Ubey ditangkap polisi terkait kasus promosi konten judi daring di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA/M Riezko B Elko
Selebram AS alias Ubey ditangkap polisi terkait kasus promosi konten judi daring di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA/M Riezko B Elko /

"Ia ditangkap polisi di rumahnya nyaris tanpa perlawanan pada Kamis pagi 5 Mei 2022," kata Kepala Polrestabes Palembang, Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib, dalam ungkap kasus di Markas Polrestabes Palembang, Senin 9 Mei 2022.

Menurut Ngajib, perbuatan itu terungkap setelah aparat unit pidana khusus Polrestabes Palembang patroli siberrnatika.

Baca Juga: Ini Dia Daftar Nama Calon Haji 2022 Provinsi NTT, NTB & Bali. Silakan Klik Link Resmi yang Dirilis Kemenag  

Baca Juga: Terungkap Fakta Penemuan Jenasah IRT di Belu, Korban Punya 4 Orang Anak, Polisi Dalami Penyebab Kematian

Dari patroli itu polisi menemukan AS mempromosikan judi itu melalui konten yang diunggah pada kanal berbagi video pendek di akun Instagram miliknya @UBEYAPSENSOO.

Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik promosi yang dilakukannya itu sudah berlangsung beberapa waktu terakhir dengan upah senilai Rp4 juta.

"Tersangka mengunggah konten itu setelah sebelumnya menerima pesan DM Instagram dari seseorang, kemudian mendapat transferan Rp4 juta dua pekan selanjutnya Rp400 ribu, kemudian tersangka diundang ke dalam grup SIP 777," kata dia, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka lainnya.

Baca Juga: Klik Di Sini! Link Resmi Daftar Nama Calon Jemaah Haji Tahun 2022 yang Siap Berangkat ke Tanah Suci

Baca Juga: Polda Kaltara Sita 4 drum Sianida dan 3 unit escavator, Berikut Kronologis Pengungkapan Kasus Briptu HSB

Dari tangan tersangka AS polisi menyita barang bukti berupa satu unit gawai merek iPhone 13 Promax, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon seluler, dan alamat e-mail akun Instagram Ubey.

Atas perbuatan itu AS dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. ***

Halaman:

Editor: Royan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah